Rabu, 8 April 2026

Korupsi

Sidang Korupsi Kereta Api, Budi Karya Sumadi Bantah Perintahkan Pengumpulan Dana

Budi Karya Sumadi membantah perintah pengumpulan dana saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek kereta api DJKA

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa/TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
SAKSI KORUPSI KERETA API - Mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam sidang dugaan korupsi kereta api membantah perintah kumpulkan sejumlah dana. 

 WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah pernah memberikan arahan terkait pengumpulan dana dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api kembali digelar.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Budi Karya Sumadi yang memberikan keterangan secara virtual di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Budi Karya membantah pernah memberikan arahan atau perintah terkait pengumpulan dana untuk kepentingan politik.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Lepas 2.500 Pelari di Run Hub 2024, Ajak Wujudkan Transportasi Cerdas

“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” kata dia, di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan periode 2021–2024, dengan sejumlah terdakwa, di antaranya Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengaturan lelang proyek.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran saksi, termasuk Budi Karya, penting dalam proses pembuktian untuk memperjelas fakta persidangan.

Baca juga: Dugaan Mahfud MD Soal Mark Kereta Cepat Nyaris Benar, KPK Temukan Ini

Dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya sudah menunjukan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum.

Sehingga keterangannya cukup dapat membuat permasalahan menjadi terang benderang, meski bukan saksi yang ada dalam berita acara perkara (BAP).

Akan tetapi sudah menunjukkan kesedian yang bersangkutan untuk menjadi saksi sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved