Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu Jika Melanggar
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 6 April 2026 masih berlaku di 25 ruas jalan dan 28 akses tol. Simak jam operasional dan sanksinya.
Ringkasan Berita:
- Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol untuk mencegah kemacetan saat jam sibuk.
- Berlaku dua sesi, pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB.
- Pelanggar dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Senin (6/4/2026).
Pembatasan kendaraan ini diterapkan di puluhan ruas jalan utama hingga akses tol untuk mengurai kemacetan saat jam sibuk.
Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender.
Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah, Sore Berpotensi Hujan
Jam Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Sanksi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.
Perlu diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada:
- Hari Sabtu
- Hari Minggu
- Hari libur nasional
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap, Senin (6/4/2026) :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Brigjen Pol Yusuf Resmi Menjabat Wakapolda Kaltara, Ini Rekam Jejak Jenderal Ahli Lalu Lintas
Akses Tol Juga Terdampak
Tak hanya jalan utama, aturan ganjil genap juga berlaku di 28 akses menuju gerbang tol dalam kota.
Sejumlah titik penting meliputi akses:
1.Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
-
Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
-
Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
-
Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
-
Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
-
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
-
Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
-
Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
| 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Jumat ini Berlaku buat Pelat Genap |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta, Rabu 22 April 2026 Giliran Pelat Genap Bebas Melintas |
|
|---|
| 25 Ruas Jalan di Jakarta Terkena Aturan Ganjil Genap, Hari ini Pelat Genap |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta, Selasa 14 April Berlaku untuk Pelat Kendaraan Genap |
|
|---|
| 25 Ruas Jalan ini Masuk Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenakan Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ganjil-genap-Jakarta-di-Jalan-Gatot-Subroto.jpg)