Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nasional

Presma UIN Makassar Desak Bongkar Aliran Dana Operasi Buzzer MS

Presma UIN Makassar Desak Aliran Dana Operasi Buzzer MS Dibongkar hingga Akar, Minta Hakim Tipikor Vonis Seumur Hidup

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
BONGKAR DANA BUZZER - Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh aliran dana yang diduga digunakan dalam operasi buzzer oleh MS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh aliran dana yang diduga digunakan dalam operasi buzzer oleh MS. 

Menurutnya, pengungkapan tersebut penting agar publik mengetahui siapa saja aktor, jaringan, serta kepentingan yang berada di balik praktik manipulasi opini publik.

Zulhamdi menilai, keberadaan buzzer berbayar tidak dapat dilepaskan dari dukungan finansial yang terstruktur dan sistematis.

Baca juga: Buzzer Ungkap Alasan Buat Konten Pakai Kasus Tom Lembong

Oleh karena itu, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku individu, melainkan harus menelusuri sumber pendanaan, alur distribusi dana, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan politik maupun ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Jika benar ada operasi buzzer yang dibiayai secara masif, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk pada upaya sistematis merusak ruang publik dan demokrasi. Aliran dananya harus dibongkar sampai ke akar agar kejahatan ini tidak terus berulang,” tegas Zulhamdi dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan bahwa praktik buzzer yang menyebarkan ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi provokatif berpotensi memecah belah masyarakat serta mencederai prinsip negara hukum. 

"Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya. 

Baca juga: Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Lawan Buzzer dan Hoaks

Selain mendesak pengusutan aliran dana, Zulhamdi juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap MS apabila terbukti bersalah.

"Tuntutan hukuman maksimal tersebut sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari rangkaian dugaan kasus yang menyeret nama MS, mulai dari perkara suap hingga dugaan keterlibatan dalam jaringan buzzer", tegasnya. 

Ia menilai, kejahatan yang menyasar sistem hukum sekaligus ruang demokrasi tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.

“Vonis berat bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa praktik suap dan manipulasi opini publik adalah kejahatan serius yang mengancam sendi-sendi demokrasi,” ujarnya.

Baca juga: MKD Tuduh Peran Buzzer Dalam Pembentukan Sentimen Negatif ke DPR RI

Zulhamdi juga menyoroti dampak etik kasus tersebut terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, apabila seorang advokat terbukti terlibat dalam praktik yang mencederai hukum dan keadilan, maka hal itu akan merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum secara keseluruhan.

“Profesi advokat adalah profesi terhormat dan pilar penting penegakan hukum. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, maka sanksi paling tegas harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberanian hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas akan menjadi ujian integritas lembaga peradilan.

Menurutnya, vonis yang sejalan dengan rasa keadilan publik akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.

“Publik menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berpihak pada keadilan substantif,” papar Zulhamdi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved