Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Interpol Tangkap WNI Pelaku TPPO Modus Lowongan Kerja Gaji Tinggi via Medsos dan Penipuan di Kamboja

Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
dokumentasi Polri
PELAKU TPPO - Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol atau Red Notice. WNI itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja. Pelaku diketahui bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, dan ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol
  • WNI itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja
  • Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari NCB Manila

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol atau Red Notice.

WNI itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja.

Pelaku diketahui bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, dan ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Polri Tangkap 14 Buronan Red Notice Interpol Sepanjang 2025

Penangkapan dilakukan tim gabungan Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari NCB Manila.

"Kami menerima informasi yang bersangkutan akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali," kata Kepala Bagian Jatranin Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.

Baca juga: Suami yang Bakar Istrinya di Jatinegara Jakarta Timur Jadi Buronan Polisi sejak 2024, Ini Kasusnya

Ricky menjelaskan, berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dan pengawasan di bandara.

Rifaldo berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Bali.

Rifaldo merupakan bagian jaringan TPPO internasional yang beroperasi di Kamboja.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 16 Kasus TPPO dan 77 Kasus PPA Sepanjang 2025, Ratusan Preman Disikat

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi.

Kenyataannya, para korban justru mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

"Korban mengalami kekerasan, paspor disita, upah tidak dibayarkan, hingga dipaksa membayar biaya sangat tinggi jika ingin pulang ke Indonesia," jelasnya.

Saat ini Rifaldo diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (m37)

Sumber: Tribun bekasi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved