Berita Regional
Oknum DPRD NTB Tersangkut Kasus Tanah, Tokoh Muda Harap Tak Ada Restorative Justice
Polres Dompu jangan memakai restorative justice (RJ) untuk kasus DPRD Provinsi NTB Efan Limantika yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Al Rasiq Ifan menegaskan bahwa dugaan mafia tanah berkaitan dengan: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta otentik), dan Pasal 55 KUHP (penyertaan) tidak bisa diselesaikan melalui RJ.
Baca juga: Janggal! 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman
Seluruhnya merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, perdamaian atau permohonan RJ tidak bisa menghapus tindak pidana.
“Kalau pidana murni bisa didamaikan, lalu apa fungsi hukum pidana? Ini preseden buruk dan berbahaya,” ujar Al Rasiq Ifan.
PK Institute secara tegas memperingatkan Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim agar menghentikan segala bentuk skenario restorative justice dalam perkara ini.
Menurut PK Institute, memaksakan RJ dalam kasus mafia tanah sama saja dengan menormalisasi kejahatan terorganisir.
“Jangan bungkus kompromi dengan istilah keadilan restoratif. Ini bukan konflik warga, ini kejahatan serius,” tegasnya.
PK Institute menilai penanganan perkara ini akan menjadi cermin keberanian aparat: apakah berdiri di sisi hukum atau tunduk pada kompromi kekuasaan.
“Mafia tanah tidak boleh dinegosiasikan. Jika hukum dilunakkan, publik akan mencatat siapa yang bermain peran,” pungkas Al Rasiq Ifan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DPRD-Golkar-NTB.jpg)