Berita Regional
Oknum DPRD NTB Tersangkut Kasus Tanah, Tokoh Muda Harap Tak Ada Restorative Justice
Polres Dompu jangan memakai restorative justice (RJ) untuk kasus DPRD Provinsi NTB Efan Limantika yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM — Tokoh muda Nusa Tenggara Barat (NTB) Al Rasiq Ifan berharap Polres Dompu tidak memakai restorative justice (RJ) untuk kasus DPRD Provinsi NTB Efan Limantika yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPRD Provinsi NTB Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu atas kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Politisi Partai Golkar ini terseret kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan pada tahun 2011.
Saat itu, pelapor membeli sebidang tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Transaksi jual beli dilakukan secara sah dengan bukti kuitansi pembayaran. Atas transaksi tersebut, lahan dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS secara resmi dikuasai oleh pelapor berinisial MA.
Namun pada 2013–2014, terlapor yang saat itu belum menjadi anggota DPRD NTB mulai mendekati pelapor dengan dalih membantu menjaga aset.
Atas dasar kepercayaan, pelapor kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian lahan kepada terlapor.
Kepercayaan itu diduga sengaja dimanfaatkan terlapor untuk menyalahgunakan dokumen kwitansi pembelian lahan.
Korban pun kemudian melapor ke Polres Dompu dan oknum DPRD NTB tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif PK Institute, Al Rasiq Ifan pun mengapresiasi Polres Dompu karena sudah mengusut kasus tersebut.
Namun menjadi catatan, Ifan berharap kasus itu tidak diselesaikan secara damai atau restorative justice.
Apabila jalan damai diambil, maka hal itu bisa menjadi alarm bahaya bagi penegakan hukum, karena perkara ini menurutnya merupakan pidana murni.
“Ini bukan sekadar hak tersangka. Ketika permohonan RJ muncul dalam kasus mafia tanah dan mendapat ruang, publik wajar curiga: ada skema pelemahan perkara,” tegas Al Rasiq Ifan, Kamis (22/1/2026) di Dompu, NTB.
Ifan juga meminta agar Kepolisian tidak berat sebelah mengingat latar belakang Efan yang pejabat publik dan Purnawirawan Polri.
Fakta ini dinilai rawan memunculkan konflik kepentingan dan relasi institusional, yang dapat mempengaruhi independensi penyidikan.
Al Rasiq Ifan menegaskan bahwa dugaan mafia tanah berkaitan dengan: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta otentik), dan Pasal 55 KUHP (penyertaan) tidak bisa diselesaikan melalui RJ.
Baca juga: Janggal! 15 Anggota DPRD NTB Tak Kunjung Jadi Tersangka Meski Terima Dana Siluman
Seluruhnya merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, perdamaian atau permohonan RJ tidak bisa menghapus tindak pidana.
“Kalau pidana murni bisa didamaikan, lalu apa fungsi hukum pidana? Ini preseden buruk dan berbahaya,” ujar Al Rasiq Ifan.
PK Institute secara tegas memperingatkan Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim agar menghentikan segala bentuk skenario restorative justice dalam perkara ini.
Menurut PK Institute, memaksakan RJ dalam kasus mafia tanah sama saja dengan menormalisasi kejahatan terorganisir.
“Jangan bungkus kompromi dengan istilah keadilan restoratif. Ini bukan konflik warga, ini kejahatan serius,” tegasnya.
PK Institute menilai penanganan perkara ini akan menjadi cermin keberanian aparat: apakah berdiri di sisi hukum atau tunduk pada kompromi kekuasaan.
“Mafia tanah tidak boleh dinegosiasikan. Jika hukum dilunakkan, publik akan mencatat siapa yang bermain peran,” pungkas Al Rasiq Ifan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DPRD-Golkar-NTB.jpg)