Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Pro Kontra Raperda KTR, DPRD DKI Akhirnya Sepakati 4 Raperda Diparipurnakan

Bamus DPRD DKI Jakarta sepakat memparipurnakan empat raperda, termasuk Kawasan Tanpa Rokok, meski sempat menuai pro dan kontra antarfraksi.

Tayang:
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
SIDANG PARIPURNA - Bamus DPRD DKI Jakarta sepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk Kawasan Tanpa Rokok diparipurnakan, Selasa (23/12/2025). (Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk Kawasan Tanpa Rokok diparipurnakan pada hari ini, Selasa (23/12/2025). 

Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama eksekutif yang berlangsung di ruang kerja Bamus Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

"Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. 

Sebelum keputusan yang dikeluarkan Bamus, DPRD DKI Jakarta dihari yang sama menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab). 

Rapimgab membahas terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keempat raperda tersebut. 

Baca juga: Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda

Dalam rapimgab tersebut, sempat muncul dinamika dari para anggota dewan, khususnya membahas Raperda KTR. 

Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan. 

Argumen yang meminta agar Raperda KTR ditunda salah satunya diutarakan perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, perwakilan Fraksi Golkar Judistira Hermawan. 

Perwakilan pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, dari Fraksi PAN juga mengutarakan hal yang sama.

Argumen mereka sama, Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak menggangu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.

Sementara di lain sisi, sejumlah anggota dewan menguntarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini.

Baca juga: Hippindo Tolak Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR DKI

Alasan utamanya tentu terkait regulasi, Raperda KTR sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun. 

Baru di periode sekarang, Pansus KTR dapat merampungkan pembahasan sampai dilevel fasilitasi Kemendagri

Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya Perwakilan Pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan beberapa lainnya. 

"Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Perda KTR. Namun setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, Alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan," ujar Baco. 

Menampung aspirasi masyarakat

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved