Berita Jakarta
Pro Kontra Raperda KTR, DPRD DKI Akhirnya Sepakati 4 Raperda Diparipurnakan
Bamus DPRD DKI Jakarta sepakat memparipurnakan empat raperda, termasuk Kawasan Tanpa Rokok, meski sempat menuai pro dan kontra antarfraksi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk Kawasan Tanpa Rokok diparipurnakan pada hari ini, Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama eksekutif yang berlangsung di ruang kerja Bamus Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
"Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco.
Sebelum keputusan yang dikeluarkan Bamus, DPRD DKI Jakarta dihari yang sama menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Rapimgab membahas terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keempat raperda tersebut.
Baca juga: Anggota Pansus Usulkan Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda
Dalam rapimgab tersebut, sempat muncul dinamika dari para anggota dewan, khususnya membahas Raperda KTR.
Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan.
Argumen yang meminta agar Raperda KTR ditunda salah satunya diutarakan perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, perwakilan Fraksi Golkar Judistira Hermawan.
Perwakilan pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, dari Fraksi PAN juga mengutarakan hal yang sama.
Argumen mereka sama, Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak menggangu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.
Sementara di lain sisi, sejumlah anggota dewan menguntarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini.
Baca juga: Hippindo Tolak Larangan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR DKI
Alasan utamanya tentu terkait regulasi, Raperda KTR sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun.
Baru di periode sekarang, Pansus KTR dapat merampungkan pembahasan sampai dilevel fasilitasi Kemendagri.
Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya Perwakilan Pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan beberapa lainnya.
"Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Perda KTR. Namun setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, Alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan," ujar Baco.
Menampung aspirasi masyarakat
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, draft yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan dan sudah menampung aspirasi masyarakat.
Terutama aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan perekonomian rakyat.
"Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang," kata Aziz.
Aziz menegaskan, Raperda KTR ini perlu disahkan ditahun ini agar segala proses yang sudah berjalan tak sia-sia mulai dari pembahasan di pansus, rapat dengar pendapat dan Bapemperda.
Dia juga menambahkan, aturan terkait kawasan tanpa rokok sudah dimiliki 90 persen daerah di Indonesia.
Jakarta lanjut dia, biasanya menjadi contoh bagi daerah lain dalam membuat regulasi kecuali aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Selama ini, setiap kali ada daerah lain yang ingin belajar tentang perda KTR ke Jakarta, kami tidak bisa memberikan rujukan karena Jakarta belum memilikinya. Ini tentu menjadi catatan tersendiri dan bisa dikatakan kita sudah sangat terlambat."
"Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Saya berharap Ranperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika, memang masih perlu didiskusikan, silakan."
"Catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini, apakah saran penyempurnaan tersebut diterima atau tidak," tambah Aziz.(m27)
| Sudin SDA Jaksel Intensifkan Pengerukan Saluran Selama Musim Kemarau |
|
|---|
| Hapuskan Kawasan Kumuh, Pemprov DKI Siapkan Rusun Bagi Warga Pinggir Rel Senen Jakpus |
|
|---|
| Ribuan Warga Ikut Pengobatan Gratis di Kapuk Jakbar |
|
|---|
| FPPJ Dorong Bank Jakarta Jadi Motor Ekonomi Ibu Kota |
|
|---|
| Cerita Petugas Damkar Bantu Ambilkan Uang Warga yang Terjatuh di Selokan di Cilandak Jakarta Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/4-Raperda-Siap-diparipurnakan13.jpg)