Berita Nasional

MUI Sebut Pajak Bumi dan Bangunan Potensi Salahi Aturan Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pajak bumi dan bangunan melalui fatwa yang dikeluarkan pada Minggu (23/11/2025).

Editor: Desy Selviany
MUI
FATWA MUI- Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai menetapkan 5 fatwa pada Minggu (23/11/2025) di Jakarta Utara.  

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak)

Rekomendasi

1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar

2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat 

3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman 

4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat 

5. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). 

Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved