Berita Nasional

MUI Sebut Pajak Bumi dan Bangunan Potensi Salahi Aturan Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pajak bumi dan bangunan melalui fatwa yang dikeluarkan pada Minggu (23/11/2025).

Editor: Desy Selviany
MUI
FATWA MUI- Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai menetapkan 5 fatwa pada Minggu (23/11/2025) di Jakarta Utara.  

Fatwa ini berfungsi sebagai nasihat atau pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama, dan umumnya didasarkan pada sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi).

Secara lebih lengkap, redaksi fatwa tentang pajak berkeadilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum: 

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat) 

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan 

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang. (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved