SIM Keliling

2 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 16 November 2025

Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling Minggu (16/11/2025) hanya ada di 2 lokasi saja. Layanan buka sampai pukul 12.00 wib.

TMC Polda Metro Jaya
SIM KELILING JAKARTA - Lokasi SIM Keliling Jakarta, Minggu (16/11/2025) hanya ada di Jakarta Barat dan Timur. 
Ringkasan Berita:
  1. Layanan SIM Keliling Jakarta digelar Polda Metro Jaya untuk perpanjangan SIM A dan C
  2. Jam layanan sim keliling dimulai pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Biaya perpanjangan SIM A Rp 265.000 dan SIM C Rp 260.000
  4. Bagi SIM yang mati tidak bisa diperpanjang di layanan bus SIM Keliling

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua wilayah Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Warga bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik yang telah disiapkan.

Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2025.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Minggu (16/11/2025) :

Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta, Minggu 16 November Hujan Deras

Jakarta Pusat : Libur

Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan, samping McD Duren Sawit 

Jakarta Utara: Libur

Jakarta Selatan : Libur

Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

2. Mengisi formulir permohonan

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru. 

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.

Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved