Kemenkum DK Jakarta Gelar Edukasi Hukum dan Layanan Sosial di Galur
Kemenkum DK Jakarta gelar edukasi hukum, cek kesehatan gratis untuk warga Galur sebagai upaya bangun masyarakat sehat dan cerdas hukum.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menyelenggarakan kegiatan bertema “Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Cerdas Hukum Tahun 2025” di Aula Kelurahan Galur, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, acara tersebut dihadiri puluhan warga sekitar Kelurahan Galur.
Nampak dihadiri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty.
Acara ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk membangun kesadaran hukum dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Romi mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk mendekatkan akses dan informasi hukum kepada masyarakat di Ibu Kota.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum DK Jakarta Tekankan Sinkronisasi Kebijakan HAM Dukung Agenda Pembangunan Nasional
"Selain fokus pada aspek hukum, kegiatan outreach ini turut dimeriahkan dengan layanan sosial berupa pengecekan kesehatan gratis serta pembagian makan siang gratis kepada masyarakat yang hadir," ungkap Romi saat ditemui di Kelurahan Galur, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dia juga menjelaskan, kegiatan ini bertujuan vital untuk mendekatkan institusi kepada publik, sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai hak dan akses hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu, dapat tersampaikan dengan baik.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Kanwil dalam menciptakan masyarakat yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga cerdas secara hukum.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, sesi inti kegiatan diisi dengan penyuluhan hukum yang interaktif.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari pos bantuan hukum (posbankum) yang telah diresmikan pak Menteri (Supratman Andi Agtas) dan pak Gubernur (Pramono), kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekaligus edukasi dan wawasan," ungkapnya.
Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan konsultasi langsung mengenai berbagai permasalahan hukum, memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan pengetahuan hukum mereka meningkat.
Pelaksanaan kegiatan yang berjalan lancar dan penuh antusiasme ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta, pemerintah daerah, dan Lembaga Bantuan Hukum.
Diharapkan, program ini menjadi model berkelanjutan untuk memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan dan menjadi masyarakat yang benar-benar sadar hukum.
Posbankum Kelurahan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan 267 pos bantuan hukum (posbankum) tingkat kelurahan se-DKI yang digelar di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Posbankum ini akan membantu warga mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
Peresmian dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Romi Yudianto, dengan para Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi DKI Jakarta.
Pramono menuturkan, apresiasi atas kerja sama dan dukungan Kementerian Hukum dalam pembentukan Posbankum yang kini tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperkuat komitmen penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga.
“Kami menyampaikan terima kasih dengan dibentuknya Posbankum yang berjumlah 267, sehingga kini ada di setiap kelurahan. Ini melengkapi seluruh infrastruktur pelayanan publik yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.
Dia menyebut keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan mencerminkan komitmen negara untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, pencapaian ini sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak atas keadilan dapat dinikmati oleh semua warga, termasuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Di Jakarta, prinsip ini menjadi bagian dari transformasi menuju pusat perekonomian nasional dan kota global, sebab keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi dari tata kelola kota yang beradab dan berkeadilan,” tambahnya.
Pramono mengatakan, pembentukan Posbankum Kelurahan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.
Melalui layanan non-litigasi gratis seperti konsultasi, advokasi, dan mediasi, masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa hambatan ekonomi.
“Semoga Posbankum ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, memperkuat budaya hukum, serta meneguhkan Jakarta sebagai kota global yang adil, berdaya, dan membanggakan bagi seluruh warganya,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan sarana bagi layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.(m27)
| 400 Ilmuwan Bahas Pembatasan BJPS Kesehatan di Pertemuan Ilmiah Tahunan MHKI 2025 |
|
|---|
| Guru di Luwu Utara Tak Dapat Pendampingan Hukum Saat Jalani Pengadilan |
|
|---|
| Rumah Indofood Jadi Magnet di Pameran SIAL Interfood 2025 |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Sebut Soeharto Pembunuh, Bagaimana Sejarahnya? |
|
|---|
| Gubernur Pramono Tegaskan Ledakan di SMAN 72 Bukan karena Bullying, Tapi Terinspirasi Film |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-DKI-sosialisasi12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.