Berita Nasional

Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Pembunuh Marsinah?

Aktivis buruh Marsinah sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada Senin (10/11/2025).

Editor: Desy Selviany
istimewa
Penyanyi Melanie Subono memproduseri dan merilis album musikal berjudul DIA MARSINAH yang didedikasikannya untuk Marsinah, pahlawan buruh, saat memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM - Aktivis buruh Marsinah sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada Senin (10/11/2025).

Marsinah merupakan aktivis buruh yang ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 di sebuah rumah kosong oleh anak-anak yang tengah bermain. 

Jasad Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan hingga di awal sempat dikira orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Marsinah diduga dibunuh karena aktivitasnya yang kerap membela kaum buruh. Terutama saat menuntut hak-hak buruh pabrik pembuatan arloji, PT Catur Putra Surya (CPS).

Marsinah pun berhasil menghimpun buruh untuk melakukan aksi mogok kerja hingga 11 dari 12 tuntutan yang diajukan dikabulkan.

Terkabulnya hasil perundingan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Bersama.

Dimuat situs LBH KontraS Surabaya, pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan memaksa mereka untuk mengundurkan diri dari PT CPS, dengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.

Ke-13 buruh itu menolak.

Namun, penolakan bukanlah kata yang ingin didengar Kodim 0816 Sidoarjo. Mereka yang menolak terus mendapatkan intimidasi dan tindakan represif.

Mereka akhirnya terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan petugas Kodim 0816 Sidoarjo.

Ke-13 buruh itu juga dipaksa untuk mengisi formulir yang menanyakan identitas, keluarga, pendidikan, hingga sikap mereka terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI).

Uang pesangon juga diberikan kepada 13 buruh tersebut tanpa melalui prosedur resmi.

Mendengar adanya pemanggilan Kodim 0816 Sidoarjo terhadap 13 rekan kerjanya, Marsinah menulis sepucuk surat untuk teman-teman buruhnya tersebut yang berisi petunjuk menjawab interogasi.

Perempuan kelahiran 10 April 1969 juga berikrar di hadapan rekan-rekannya, "Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh Kodim, saya akan bawa persoalan ini kepada paman saya di Kejaksaan Surabaya".

Pada hari yang sama, 5 Mei 1994, Marsina bersama seorang rekannya melayangkan surat protes kepada PT CPS yang diterima oleh pihak keamanan pabrik.

Baca juga: Ironi! Foto Marsinah Berdampingan dengan Soeharto Saat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Setelah itu pada, malam harinya, mereka pulang dan menyempatkan untuk berkunjung ke kediaman temannya.

Namun usai pertemuan di malam itu, pukul 22.00, Marsinah pergi entah ke mana dan menjadi yang terakhir kali bagi rekan-rekannya untuk melihat sosok perempuan itu.

Hingga jasad Marsinah ditemukan di sebuah rumah kosong dengan kondisi mengenaskan. 

Kematian Marsinah menjadi sorotan publik saat itu hingga Presiden Soeharto turun tangan.

Selama penyelidikan, delapan pegawai PT CPS sempat dijadikan kambing hitam.

Mereka juga sempat diintimidasi militer agar mau mengakui perbuatan kriminal terhadap aktivis buruh tersebut.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. 

Tidak terima menjadi kambing hitam, para terdakwa mengajukan banding pada Mei 1994.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). 

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

Pengusutan kasus Marsinah pun terkatung-katung selama Orde Baru tepatnya dari tahun 1994. 

Hingga Orde Baru runtuh, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali mengulik kasus Marsinah

Gus Dur perintahkan komnas HAM untuk penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus pemubunuhan Marsinah.

Pada tahun 2000, kasus Marsinah dibuka lagi. 

DNA Marsinah yang diperiksa di Australia sudah diserahkan ke Puslabfor dan hasilnya DNA tersebut sama dengan bercak darah Marsinah yang ditemukan di rumah Direktur PT. CPS Yudi Susanto. 

Akan tetepi hasilnya berbeda dengan hasil test DNA yang dilakukan oleh mabes Polri.

Tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menyetujui rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut kasus Marsinah

Awal bulan Mei 2002, sidang pleno Komnas HAM telah memutuskan akan membuka kembali kasus Marsinah, seorang buruh PT.Catur Putra Surya di Surabaya yang dibunuh oleh sekelompok orang tak dikenal. 

Alasan Komnas HAM membuka kembali kasus ini adalah telah ditemukannya bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak muncul.

Namun sampai saat ini 32 tahun berlalu, tidak satupun pembunuh Marsinah diketahui dan diadili.

Bahkan sampai Marsinah ditetapkan menjadi pahlawan nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025, pembunuh Marsinah belum diketahui keberadaannya. 

Hal itu pun mengganjal hati para buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan akan mendorong untuk kembali mengusut kasus pembunah aktivis buruh Marsinah

Buruh akan kembali mendorong pengusutan setelah Marsinah mendapatkan gelar pahlawan nasional 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved