Berita Nasional
Kantor Fadli Zon Digeruduk Karena Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kantor Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon digeruduk masyarakat usai mengusulkan Presiden ke-2 Soeharto menjadi pahlawan nasional.
WARTAKOTALIVE.COM - Kantor Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon digeruduk masyarakat usai mengusulkan Presiden ke-2 Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Mereka menolak rencana pemerintah yang akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan aksi ini menjadi bentuk penegasan jika pemberian gelar kepada Soeharto merupakan langkah keliru.
"Aksi hari ini dari gerakan masyarakat adili Soeharto yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan juga individu yang menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto," kata Dimas di depan Gedung Kemenbud, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dimas, Soeharto adalah sosok yang tidak pantas dianugerahi gelar pahlawan nasional karena memiliki rekam jejak panjang pelanggaran HAM dan kasus korupsi.
Mulai dari tragedi kemanusiaan 1965 dan hingga pelanggaran HAM 1998.
Seharusnya dua tragedi tersebut menjadi pertimbangan Dewan Gelar untuk membatalkan nama Soeharto yang masuk nominasi Pahlawan nasional.
"Selama memimpin 32 tahun, ada banyak sekali tragedi kemanusiaan yang terjadi sejak tahun 1965-1966 hingga peristiwa kekerasan negara menjelang lengsernya Soeharto tahun 1998."
"Itu harusnya jadi pertimbangan bagi Dewan Gelar untuk tidak memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto," ujarnya.
Mereka menolak rencana pemerintah yang akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto
Aksi ini menjadi bentuk penegasan jika pemberian gelar kepada Soeharto merupakan langkah keliru.
Ia menyebut pemberian gelar kepada Soeharto sama dengan upaya 'cuci dosa' terhadap sejarah kelam bangsa.
"Pemberian gelar pahlawan bisa diartikan sebagai upaya melanggengkan impunitas oleh pemerintah. Nama Soeharto sudah disebut dalam sembilan kasus yang diselidiki Komnas HAM, termasuk penculikan aktivis 1998," tegas Dimas.
Selain pelanggaran HAM, Dimas juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang melekat pada Soeharto selama berkuasa.
Dimas menilai, jika pemerintah tetap memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, maka negara telah berpihak pada sejarah yang salah.
Di mana pemerintah saat ini ternyata telah menormalisasi perilaku koruptif.
"Kalau pemerintah tetap menetapkan Soeharto sebagai pahlawan, itu artinya pemerintah menormalisasi perilaku koruptif dan melanggengkan impunitas. Republik ini melangkah ke sisi sejarah yang gelap," katanya.
Baca juga: Fadli Zon Tetapkan 24 Nama Calon Pahlawan Nasional Hasil Seleksi 49 Nama Usulan, Ada Soeharto?
Diketahui Presiden ke-2 Soeharto pernah dicap sebagai Presiden terkorup oleh lembaga internasional.
Korupsi Soeharto bahkan digadang-gadang menjadi yang terbesar dari sejumlah kepala negara di dunia.
Hal itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan tertulis yang dibagikan Senin (3/11/2025).
ICW yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menolak pemberian gelar pahlawan Soeharto.
Pasalnya, mantan Kepala Negara RI itu penuh dosa-dosa korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sehingga dikhawatirkan, pemberian gelar pahlawan nasional kemunduran bagi reformasi dan mengaburkan tanggung jawab, yang seharusnya menyerukan pengadilan bagi Soeharto dan para kroninya serta menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terlebih kasus korupsi Soeharto saat itu hingga menjadi sorotan dunia.
Transparency International mencatat Soeharto sebagai pemimpin dunia yang paling banyak dituduh menggelapkan uang negara.
Dalam daftar itu disebutkan, mantan Presiden Soeharto (Indonesia) korupsi sebesar US$ 15-35 miliar, mantan Presiden Filipina Ferdinand E. Marcos senilai US$ 5-10 miliar, dan mantan Presiden Kongo Mobutu Sese Seko senilai US$ 5 miliar.
Bukan hanya itu, kasus korupsi Soeharto juga sempat masuk ke dalam laporan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative oleh Kantor PBB urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia pada 2005.
Lembaga yang terafiliasi dengan PBB itu pernah menyebutkan bahwa H.M. Soeharto berada pada peringkat 1 sebagai (mantan) Presiden terkorup di abad 20.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Fadli-Zon-soal-gelar-pahlawan-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.