Berita Nasional

Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan

Deklarasi ini disampaikan KGPAA Hamangkunegoro sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
 PELAKSANA TUGAS - Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan bahwa Tedjowulan bukan raja secara definitif. Tedjowulan hanya menjalankan wewenang pelaksana tugas. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 
Ringkasan Berita:
  • KGPA Tedjowulan membuka peluang munculnya kandidat lain penerus tahta Keraton Surakarta, tak hanya Gusti Purbaya
  • Juru bicara Tedjowulan menilai deklarasi Gusti Purbaya sebagai raja terlalu dini dan menyalahi paugeran adat
  • Penetapan raja seharusnya disepakati seluruh trah PB I–XIII, bukan hanya satu kelompok
 

 

WARTAKOTALIVE.COM--  Deklarasi sebagai Pakubuwono XIV oleh KGPAA Hamangkunegoro atau yang dikenal Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya kini menjadi polemik

Deklarasi ini disampaikan KGPAA Hamangkunegoro sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (5/11/2025).

"Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV," kata KGPAA Hamangkunegoro dalam bahasa Jawa, Rabu, dilansir TribunSolo.com.

Deklarasi tersebut ternyata dipersoalkan oleh internal keraton.

Baca juga: Melayat ke Keraton, Ini Hubungan Jokowi dan Raja Solo Pakubuwana XIII

Salah satunya dari Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro.

 Bambang menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.

“Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11/2025).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta. 

Namun, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

“Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tuturnya.

Kandidat Penerus Lain
 
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan membuka kemungkinan munculkan kandidat lain penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Melalui Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, ia mengungkapkan deklarasi yang dilakukan KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya terlalu dini.

“Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silahkan. Pembicaraan itu nanti,” ungkap KP Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).

Ia mengakui Tedjowulan menjadi salah satu kandidatnya.

Namun, yang terpenting sosok penerus tahta bisa disepakati bersama oleh seluruh kerabat.

“Saya tidak mau mendahului. Yang terpenting keluarga maunya seperti apa. Beliau-beliau ini posisinya sudah sepuh. Semua terbuka tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger,” terangnya

Amanat Sinuhun

KGPAA Hamangkunegoro dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, ketika Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18.

Penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dilakukan saat ia masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) semester 3, masih dari TribunSolo.com.

Di hari yang sama, sang ibu, Asih Winarni, juga diangkat sebagai permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.

Penobatan KGPAA Hamangkunegoro itu mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

Penobatan KGPAA Hamangkunegoro itu mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

Alasannya, penobatan KGPH Purbaya tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.

Selain itu, juga karena persoalan pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwana XIII yang dianggap melanggar adat.

Sebab, Asih Winarni dinikahi sebagai bangsawan di rumahnya sendiri.

Sementara, pernikahan di Keraton Solo harus melalui beberapa tahapan.

Di antaranya adalah pernikahan digelar di Pendapa Sasana Sewaka dan dinikahkan oleh raja atau ayah mempelai.

Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama untuk putra Pakubuwana XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.

Didukung saudara

Putra-putri almarhum Sinuhun Pakubuwono XIII telah bersepakat untuk menjalankan amanat penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram sebagai satu-satunya pewaris tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak keluarga lain.

GKR Timoer menyampaikan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh Sinuhun PB XIII pada tahun 2022, bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18, Minggu (27/2/2022).

Penobatan tersebut juga bersamaan dengan pengangkatan BRAy Asih Winarni sebagai permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwono XIII.

GKR Timoer menambahkan, dirinya bersama saudara-saudara kandungnya telah menerima amanat langsung dari Sinuhun untuk memastikan putra mahkota naik tahta.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved