Berita Nasional
UAS Tetap Bela Gubernur Riau Abdul Wahid Meski Jadi Tersangka Korupsi
Tokoh agama Ustad Abdul Somad tetap mendukung Gubernur Riau Abdul Wahid meski kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
“Laut politik dengan angin kencang, karang tajam, dipukul ombak dihempas gelombang. Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” tulis UAS.
UAS pun Mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi yang menyiratkan seseorang tengah dizalimi.
“Semua orang berkumpul untuk memudaratkan, tidak akan mampu, kecuali memang sudah takdir Allah. Pena takdir sudah terangkat, kertas takdir sudah kering (HR. At-Tirmidzi),” jelasnya.
UAS pun mengaku akan terus mendukung kawannya itu meski kini sudah berompi oranye.
“Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” kata UAS.
Abdul Wahid jadi tersangka korupsi karena ketahuan meminta jatah preman melalui anak buahnya di Dinas PUPRPKPP.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Sedari Mei 2025 kata Tanak, anak buah Abdul Wahid melakukan pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
Pertemuan tersebut membahas jatah 2,5 persen layaknya besaran zakat di agama Islam untuk diberikan kepada Abdul Wahid.
Diketahui dalam agama Islam, besaran zakat umumnya adalah 2,5 persen.
Ini berlaku untuk zakat penghasilan dan zakat mal lainnya seperti emas, tabungan, dan perak, asalkan jumlahnya telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan telah dimiliki selama satu tahun (untuk zakat mal).
Tanak mengatakan, jatah preman 2,5 persen itu diambil dari sejumlah proyek jalan dan jembatan di Riau.
“Fee tersebut termasuk penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi R177,4 miliar jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” jelas Tanak seperti dimuat Youtube KPK.
Bahkan apabila jatah tersebut tidak dipenuhi, pihak Abdul Wahid mengancam akan mutasi sejumlah pejabat di dinas terkait.
Anak buah Abdul Wahid bahkan meminta fee lima persen atau senilai Rp7 miliar dari dana Dinas PUPRPKPP senilai Rp106 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/UAS-DUKUNG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.