Berita Regional
AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD
AKP Nundarto saat itu digerebek oleh warga saat ketahuan menginap di rumah milik guru PAUD berinisial Y.
WARTAKOTALIVE.COM-- Mantan Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah AKP Nundarto dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena dugaan perselingkuhan
AKP Nundarto sebelumnya dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan seorang janda.
Janda yang dimaksud merupakan seorang guru PAUD.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pembinaan anak dari sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Dia sempat digerebek warga sedang berada di rumah sang janda
Kasus tersebut cepat menyebar dan kini Polda Jawa Tengah sudah memberikan sanksi kepada sang mantan Kapolsek Brangsong Tersebut.
Baca juga: Tidak Dilaporkan ke Polisi, ART Pelaku Penganiayaan 2 Balita di Bojongsari Kota Depok Sudah Dipecat
Nundarto saat itu digerebek oleh warga saat ketahuan menginap di rumah milik guru PAUD berinisial Y.
Guru PAUD tersebut adalah seorang janda yang diduga jadi wanita simpanan sang kapolsek.
Hal indisipliner itulah yang membuat karir AKP Nundarto di ujung tanduk.
Kejadian penggerebekan sudah terjadi pada pertengahan September 2025 lalu.
Kini saatnya Nundarto mendapatkan ganjaran akan hal yang tidak terpuji tersebut, terlebih Nundarto rupanya sudah memiliki istri.
Baca juga: Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol
AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang itu berlangsung tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).
Aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali, mengendap-endap ke rumah janda tersebut.
Hingga akhirnya warga yang resah menggerebeknya.
Berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Tragis, Sempat Bantu Sembunyikan Suami, Istri Malah Dituduh Selingkuh dan Dibakar
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.
Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.
Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri," bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.
Kronologi penggerebekan
Seperti diketahui, seorang oknum polisi berpangkat Perwira di Kabupaten Kendal diduga melakukan tindakan tidak terpuji.
Dia yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di salah satu wilayah di Kendal itu, diduga berduaan dengan seorang janda di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal.
Aksi itu diduga dilakukan pada Jumat (19/9) dini hari.
Warga sekitar, Solikhin, mengatakan, dia bersama warga Tunggulsari lain sebenarnya sudah lama mencurigai gelagat yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
Namun, warga belum memiliki cukup bukti kuat untuk melakukan penggerebekan terhadap oknum polisi tersebut.
"Dia menyelinap masuk ke rumah janda tersebut, sementara warga sudah mencurigai dan mengintainya," kata Solikhin, Jumat (19/9).
Oknum polisi tersebut, oleh warga kemudian diamankan di balai desa setempat.
Setelah itu, Propam Polres Kendal lantas mengamankan oknum polisi tersebut dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
| Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Hidup Imelda Safitri asal Aceh Singkil Berubah Penuh Berkah |
|
|---|
| Bus Pariwisata Terguling di Jalur Keluar Tol Pemalang-Batang KM 312 B, 4 Penumpang Dilaporkan Tewas |
|
|---|
| Jalani Sidang KKEP Polri, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rp 2,6 Miliar untuk Masuk Akpol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.