Berita Regional

Jalani Sidang KKEP Polri, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rp 2,6 Miliar untuk Masuk Akpol

Dua anggota polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.

casispolri
AKPOL - Ilustrasi Akpol. Dua anggota polisi akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar.

Dua anggota polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.

Kedua oknum polisi tersebut masing-masing Bripka AUK alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda F alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.

Baca juga: Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol

Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil yang terlibat kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebutkan, kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri.

"Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda (Jawa Tengah), dan sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran," kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Iptu Sudrajat Djumantara Pantang Menyerah, Masuk Akpol setelah Tiga Kali Tes

"Saat ini keduanya sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik," lanjutnya.

Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap anggotanya yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Pendaftaran Taruna Akpol 2025 Dibuka, Lulusannya bisa Langsung Pangkat Ipda

"Seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama DP (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol.

DP mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.

DP melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Berpeluang Masuk Akpol

Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Saat ini seluruh tersangka sedang diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.

“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," kata Artanto.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved