Berita Nasional

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Gemar Naik Pesawat Jet Pribadi, Harta Kekayaan Ikut Lompat

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sungguh terlalu, di saat rakyat sedang susah, malah gemar naik pesawat jet pribadi pakai uang negara.

Editor: Valentino Verry
warta kota/alfian firmansyah
GEMAR NAIK JET PRIBADI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sedang disorot karena baru saja dapat sanksi dari DKPP karena gemar naik pesawat jet pribadi dengan anggaran negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak mudah mencari Ketua KPU RI yang baik dan benar, hal ini bisa bikin trauma rakyat.

Saat ini Ketua KPU RI adalah Mochammad Afifuddin, yang menggantikan Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.

Ternyata, perilaku Afifuddin juga tak terlalu bagus. 

Buktinya, Ia baru saja dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras karena gaya hidup yang hedon.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli, Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

Memang, Afifuddin tak sendiri, dia dapat sanksi bersama lima anggota KPU RI lainnya.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa teguran keras karena Afifuddin bersama komisioner KPU RI lain kedapatan menggunakan private jet atau jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Artinya, Afifuddin adalah penggemar pesawat jet pribadi, karena sangat sering menggunakan.

Anggaran negara yang dipakai untuk menyewa pesawat jet pribadi itu pun tak main-main, sangat bear.

Hal ini bisa bikin marah rakyat, mengingat anggaran itu berasal dari APBN yang merupakan kumpulan pajak rakyat.

Baca juga: Jelang Masa-masa Penting Pilkada 2024, Ketua KPU Afifuddin: Jangan Sampai Overheat

Selain Afifuddin komisioner KPU RI yang terbukti gemar naik pesawat jet pribadi adalah Bernad Darmawan Sutrisno (Sekjen KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

DKPP menilai Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (21/10/2025).

Sanksi dijatuhkan karena mereka melakukan penyewaan private jet atau jet pribadi dengan dalih demi memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan."

ILUSTRASI - Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin gemar naik pesawat jet pribadi yang melambangkan kemewahan.
ILUSTRASI - Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin gemar naik pesawat jet pribadi yang melambangkan kemewahan. (https://defense.bombardier.com/)

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putus ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, dikutip dari YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, menuturkan anggaran pengadaan penyewaan pesawat jet pribadi ini sebenarnya mencapai Rp65,4 miliar.

Namun, realisasi pembayaran sewa sebesar Rp46,1 miliar.

"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Wiarsa.

Dia mengungkapkan para teradu ini mengeklaim anggaran pengadaan sewa jet pribadi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.

Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan sewa jet pribadi ini tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Sebab, jet pribadi bersifat eksklusif serta mewah.

Terlebih penyewaan penyewaan jet pribadi ini tidak dilakukan untuk rute perjalan khusus, yakni  di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Adapun jet pribadi itu di antaranya justru digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, hingga memeriksa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jajaran KPU RI terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.

Harta Kekayaan 

Pada 31 Desember 2023, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp 5.898.379.374.

Kala itu ia masih menjabat sebagai Anggota KPU RI.

Mochammad Afifuddin lalu naik pangkat dan mengantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat dari kursi Ketua KPU RI.

Ia lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pada Juli 2024 dan pada bulan yang sama ditetapkan sebagai Ketua KPU RI definitif hingga akhir masa jabatan pada tahun 2027. 

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin pun meningkat Rp 303.570.836.

Data laporan LHKPN pada 31 Desember 2024, harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp 6.201.950.210, berikut rinciannya:

Data Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.806.500.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 2.625.000.000
 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 924.000.000
 
3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 1.506.750.000
 
4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI 750.750.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 267.200.000

1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI 7.200.000
 
2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI 225.000.000
 
3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI 35.000.000
  
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.100.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 467.250.210
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 6.598.050.210
 
II. HUTANG Rp 396.100.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.201.950.210

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved