Berita Jakarta
Gubernur DKI Janji Maksimalkan Dana Rp14,6 T untuk Percepatan Jakarta
Dana Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp14,6 T masih mengendap di bank. Pramono Anung pastikan akan dioptimalkan setelah transfer pusat Rp10 T cair.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana sebesar Rp234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025.
Dari total tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, yakni mencapai Rp14,6 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dana tersebut akan segera dimanfaatkan begitu pemerintah pusat menyalurkan transfer dana ke daerah (TKD) sebesar Rp 10 triliun yang saat ini masih dalam pembahasan.
Orang nomor satu di Jakarta itu berjanji akan memaksimalkan dana milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih mengendap di bank sebesar Rp 14,6 triliun untuk percepatan pembangunan Ibu Kota.
"Berkaitan dengan uang daerah yang mengendap di bank-bank, termasuk di Bank Jakarta. Saya sudah meminta, saya setuju apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, termasuk mudah-mudahan DKI Jakarta segera mendapatkan transfer dari pemerintah pusat untuk Bank Jakarta, seperti pembicaraan terakhir, yang rencananya Rp 10 triliun, pasti uang itu akan kami gunakan untuk membangun Jakarta secara baik,” ucap Pramono saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Prabowo Kucurkan Dana BLT untuk 35 Juta Keluarga, Istana: Bukan dari Utang, tapi Efisiensi
Setelah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, kata dia, dana tersebut tidak akan dibiarkan menganggur, terlebih optimalisasi dana menjadi langkah penting agar ruang fiskal Jakarta tetap terjaga.
“Uang-uang yang idle, kalau untuk di Jakarta, pasti akan termanfaatkan, apalagi setelah adanya pemotongan DBH,“ lanjut Pramono.
Sejumlah proyek 2026 tertunda
Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) Rp15 triliun membuat sejumlah proyek pembangunan di Jakarta berpotensi tertunda pada 2026.
Hal tersebut lantaran adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Jakarta sebesar Rp15 triliun.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Atika Nur Rahmania, mengungkap proyek yang terancam tertunda dari alokasi APBD tahun 2026 adalah pembangunan infrastruktur fisik.
"Pada prinsipnya kita harus fokuskan belanja pada core service dan high impact program atau pelayanan pelayanan dasar dan program yang memiliki impact of manfaat yang besar," kata Atika, Selasa (21/10/2025).
Atika menjelaskan, program yang tertunda pelaksanaannya tahun depan di antaranya pembangunan Rumah Susun Rorotan IX tahap 2, pembangunan GOR Cendrawasih dan Kemakmuran, pembangunan Stadion Sepak Bola Taman Sari, serta Pembangunan Gelanggang Remaja Jagakarsa.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Gubernur-Gubernur yang Protes Pemotongan TKD: “Wajar!"
Kemudian, proyek lain yang berpotensi tertunda adalah pembangunan gedung pemerintah daerah di sejumlah lokasi, pengurangan jumlah puskesmas yang direhab dari 12 menjadi 5 lokasi, pengurangan rehab sekolah dari 22 menjadi 5 lokasi dan 1 rehab sekolah cagar budaya, hingga peningkatan breakwater Pelabuhan Muara Angke.
"Itu pilihan terhadap mana yang ditunda itu sesuai audit inspektorat yang saat ini berjalan pada realisasi kegiatan 2024-2025 menjadi salah satu dasar pertimbangan penundaan kegiatan dalam RAPBD 2026," jelas Atika.
| Pelatihan Anggrek di RW 09 Pondok Kelapa Jaktim Dorong Usaha Lokal Warga |
|
|---|
| Jadi Lokasi Prostitusi, Camat Tambora Minta Warga tak Lagi Dirikan Bangunan Liar di Gang Royal |
|
|---|
| Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Jagakarsa Jaksel Nekat Bakar Rumah Pacar |
|
|---|
| Pemangkasan TKD Rp15 T, Sejumlah Proyek Jakarta Terancam Ditunda 2026 |
|
|---|
| Foto-foto HUT ke-61, Partai Golkar Ziarah Ke TMP Kalibata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.