BPJS Kesehatan
Begini Cara Mencicil Iuran BPJS Kesehatan Tertunggak Melalui Program New Rehab 2.0
BPJS Kesehatan menghadirkan program New Rehab 2.0 sebagai program rencana pembayaran bertahap tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menghadirkan program New Rehab 2.0 yang merupakan pengembangan dari program rencana pembayaran bertahap sendiri (Rehab) iuran yang telah diluncurkan BPJS Kesehatan sejak tahun 2022.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Beti Rahmawati, menyebutkan bahwa melalui program New Rehab 2.0, memungkinkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi tunggakan secara bertahap alias dicicil.
“Dengan adanya program New Rehab 2.0, kami harapkan ini dapat membantu melunasi tunggakan iuran dan juga meringankan pembayaran karena bisa dilakukan dengan cara mencicil,” ujar Beti dalam podcast 'Wawancara Khusus' di kanal YouTube Warta Kota Production, Kamis (9/10/2025).
Melalui versi terbarunya, New Rehab 2.0, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kini bisa mencicil tunggakan sekaligus membayar iuran bulan berjalan.
“Jadi ketika nanti tunggakan sudah dilunasi, kepesertaannya langsung aktif kembali,” jelasnya.
Syarat mengikuti program New Rehab 2.0
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mendaftar program New REHAB 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Ada beberapa syarat yang harus peserta JKN penuhi agar bisa mengikuti program New REHAB 2.0 ini:
- Merupakan peserta PBPU atau peserta mandiri.
- Memiliki tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan (maksimal dua tahun).
- Mendaftar melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain: Aplikasi Mobile JKN, Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau melalui petugas telekolektor yang akan menghubungi peserta via telepon.
"Sementara itu, kanal Pandawa saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk melayani pendaftaran New Rehab 2.0," ungkap Beti.
Skema cicilan
Untuk skema cicilan, melalui program ini, peserta segmen PBPU Mandiri yang memiliki tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan dapat mencicil tunggakan hingga setengah kali dari jumlah bulan menunggak atau maksimal hingga 12 bulan.
Sebagai contoh, jika peserta memiliki tunggakan selama 8 bulan, maka pembayaran dapat dilakukan dalam 4 kali cicilan.
Sedangkan untuk peserta dengan tunggakan 24 bulan, maksimal periode cicilan adalah 12 bulan.
“Peserta juga bisa melunasi lebih cepat dari jadwal cicilan jika ingin segera mengaktifkan kepesertaan untuk digunakan,” kata Beti.
Menariknya, lanjut Beti, jika peserta ditengah masa cicilan membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat membatalkan program rehab dan langsung melunasi sisa tunggakan agar kepesertaan segera aktif kembali.
| Pasien Hemodialisa Akui BPJS Kesehatan Bantu Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya |
|
|---|
| Pasien BPJS Kesehatan Akui Pelayanan Baik Saat Jalani Hemodialisa |
|
|---|
| Mudik Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili |
|
|---|
| Antonius Merasa Tenang Jalani Terapi Hemodialisa Berkat BPJS Kesehatan di RS St. Carolus |
|
|---|
| Pemerintah Terancam Pidana! Buntut Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI-JK BPJS, Tigor: Bisa Dipenjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-Cabang-Jakarta-Pusat-Beti-Rahmawati.jpg)