BPJS Kesehatan
Peserta JKN Mandiri yang Alih Segmen Jadi PPU BU, Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program New Rehab 2.0
Peserta JKN Mandiri yang alih segmen jadi PPU BU, bisa cicil tunggakan lewat Program New Rehab 2.0.
Editor:
Mochamad Dipa Anggara
dok. Youtube Warta Kota Production
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Beti Rahmawati menjelaskan perubahan status kepesertaan dalam program Wawancara Khusus yang tayang di kanal Youtube Warta Kota Production.
Sebaliknya, peserta mandiri (PBPU) yang menunggak dan baru melunasi akan tetap dikenakan masa denda 45 hari apabila dalam periode tersebut mengakses pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan.
Denda yang dikenakan adalah 5 persen dari biaya perawatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.
Betti juga mengajak seluruh peserta JKN, khususnya yang sudah bekerja dan berpindah segmen ke PPU BU, untuk segera melunasi tunggakan agar bisa terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa kendala.
“Bagi peserta yang sudah bekerja, mari manfaatkan kemampuan ekonomi kita untuk melunasi tunggakan, baik secara langsung maupun lewat cicilan New Rehab 2.0. Pastikan kepesertaan aktif agar terlindungi JKN ketika dibutuhkan," imbaunya.
Halaman 2 dari 2
Tags
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat
Berita Terkait:#BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Hadirkan Berbagai Kanal Layanan Non Tatap Muka, Mudah dan Praktis untuk Peserta JKN |
![]() |
---|
Hafiz, Warga Meruya: BPJS Kesehatan Bikin Tenang, Berobat Jadi Lebih Mudah dan Praktis |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Peserta BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Negara Asing Bisa Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.