BPJS Kesehatan

Peserta JKN Mandiri yang Alih Segmen Jadi PPU BU, Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program New Rehab 2.0

Peserta JKN Mandiri yang alih segmen jadi PPU BU, bisa cicil tunggakan lewat Program New Rehab 2.0.

dok. Youtube Warta Kota Production
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Pemeriksaan (PKP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Beti Rahmawati menjelaskan perubahan status kepesertaan dalam program Wawancara Khusus yang tayang di kanal Youtube Warta Kota Production.  

Sebaliknya, peserta mandiri (PBPU) yang menunggak dan baru melunasi akan tetap dikenakan masa denda 45 hari apabila dalam periode tersebut mengakses pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan.

Denda yang dikenakan adalah 5 persen dari biaya perawatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.

Betti juga mengajak seluruh peserta JKN, khususnya yang sudah bekerja dan berpindah segmen ke PPU BU, untuk segera melunasi tunggakan agar bisa terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa kendala.

“Bagi peserta yang sudah bekerja, mari manfaatkan kemampuan ekonomi kita untuk melunasi tunggakan, baik secara langsung maupun lewat cicilan New Rehab 2.0. Pastikan kepesertaan aktif agar terlindungi JKN ketika dibutuhkan," imbaunya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved