Lowongan Kerja

Magang Nasional Kemnaker Dibuka hingga 15 Oktober, Pendaftar Sudah 127 Ribu

Program magang nasional Kemnaker di Maganghub.kemnaker.go.id diserbu 127 ribu pendaftar, tersedia 943 perusahaan hingga 15 Oktober 2025.

Kemenhub
MAGANG KEMNAKER - Kemnaker buka lowongan magang di perusahaan BUMN dan Swasta hingga 15 Oktober 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menarik perhatian ribuan pencari pengalaman kerja.

Hingga Jumat (10/10/2025) pagi, tercatat lebih dari 127.500 orang sudah mendaftar secara online.

Antusiasme masyarakat ini menunjukkan minat tinggi terhadap program magang yang menawarkan pengalaman kerja di perusahaan besar, baik swasta maupun BUMN.

Sementara itu, ada 943 perusahaan yang telah membuka lowongan magang di platform tersebut.

Pendaftaran masih berlangsung secara online hingga 15 Oktober 2025 mendatang.

Baca juga: Kerja Sama dengan BRI Asuransi Syariah, Pimpinan STIAPEN Berharap Mahasiswa Bisa Ikut Program Magang

Selanjutnya, proses seleksi oleh perusahaan dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Oktober 2025.

Untuk pelaksanaan magang akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Seluruh proses pendaftaran dan pengelolaan program akan dilakukan secara terpusat melalui platform SIAPKerja yang dapat diakses di laman maganghub.kemnaker.go.id. 

Untuk memastikan validitas data, Kemnaker akan memadankan data calon peserta yang memenuhi syarat dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek).

Salah satu keuntungan program magang adalah peserta mendapatkan pengalaman kerja di perusahaan besar, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang

Selain itu, peserta program ini juga akan mendapatkan uang saku setara upah minimum yang dibiayai langsung oleh pemerintah.

Berikut syarat pendaftaran program Magang Kemnaker:

1.Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

2. Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun setelah kelulusan.

3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved