Berita Nasional
Bahlil Lahadalia Tak Serius Urus Gugatan Warga Soal Ketersediaan BBM di SPBU Swasta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata tidak terlalu serius menanggapi gugatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU swasta.
Boyamin menegaskan ihwal gugatan kliennya mewakili kepentingan khlayak banyak yang hendak membeli BBM murni di SPBU swasta.
“Jadi gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta termasuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: DPR RI Bingung Pemerintah Tak Gandeng SPBU Swasta untuk Ciptakan BBM Murah
Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan pembatasan distribusi BBM oleh pemerintah telah menyebabkan antrean panjang di SPBU, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.
Ia menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena dianggap gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.
Tati menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.
Sebelumnya kepada awak media, Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah dengan gugatan warga tersebut.
Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Ya kita menghargai proses hukum," ujar Bahlil usai menghadiri rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.