Berita Nasional
Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Jakpus, Lingga Nugraha Pastikan Kerry Andrianto Ikuti Proses Hukum
Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," papar Lingga
Tim kuasa hukum Kerry menekankan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, klien-nya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya.
Menurut Lingga, kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga pernyataan yang mengaitkan klien-nya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran-lah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif," tandasnya
Peran Kerry menurut Kejagung
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.
"Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers 25 Februari 2025.
Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi.
HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.
Kerugian terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Diminta Jangan Dipolitisasi |
![]() |
---|
Soal Program MBG, Ini Pandangan Dekan FISIP Universitas Al Azhar |
![]() |
---|
Diduga Dikorupsi Adik Jusuf Kalla, Begini Nasib PLTU 1 Kalbar Saat Ini |
![]() |
---|
Pengurus AKPI Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Pesan Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Manfaat Ruang Digitalisasi Bagi Anak Disabilitas, Anfield Wibowo Bisa Pamer Lukisan di Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.