Makan Bergizi Gratis

Keracunan MBG Tembus 10.842 Siswa, JPPI Desak Dapur SPPG Distop, Mahfud MD Gertak Presiden Prabowo

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji prihatin lihat program MBG. Bahkan Mahfud MD tegas menyatakan ini persoalan serius.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
INGATKAN PRABOWO - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil anggaran MBG pada 2026 dari sektor pendidikan. Menurutnya, ini persoalan serius yang berdampak pada hukum. 

"Dalam perspektif Pasal 31 UUD 1945, esensi pendidikan yang paling mendasar sebenarnya bukan hanya soal MBG. Meskipun program ini sangat esensial, tapi secara teknis, hal-hal seperti kurikulum yang solid, sarana prasarana, kualitas pengajar, dan fasilitas belajar yang memadai jauh lebih prioritas," ungkap Mahfud dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Mahfud, penarikan dana MBG dari anggaran pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi.

"Saya anggap ini kurang pas. Kalau dana MBG diambil dari sana, lalu apa makna alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan seperti diamanatkan UUD? Ini bisa jadi persoalan serius," ucapnya.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud juga menyiratkan MBG bukan satu-satunya program yang 'menyusup' ke anggaran pendidikan.

"Apa sih definisi pendidikan sebenarnya? Seringkali anggarannya dipecah untuk berbagai kegiatan yang sebenarnya tak sepenuhnya terkait pendidikan, padahal seharusnya difokuskan pada inti masalah," keluhnya.

Oleh karena itu, Mahfud mendesak pemerintah untuk segera me-review pengalokasian dana MBG.

Ia tegas menolak jika program andalan Presiden Prabowo ini menggerus sumber daya pendidikan.

"Kami sarankan agar pemerintah menyesuaikan proporsinya dengan lebih bijak. Urusan gizi sebenarnya sudah ada lembaga yang menangani," ucapnya.

"Lebih baik ambil dari alokasi kementerian atau badan terkait yang sudah ada, jangan sampai mengorbankan esensi pendidikan itu sendiri," imbuhnya. 

"Jangan biarkan kualitas belajar anak-anak terganggu demi aspek gizi semata," lanjutnya.

Sedangkan Herlambang mengatakan program MBG sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Demikian ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi pada 11 September 2025.

Sidang tersebut terdaftar dalam Sidang Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yakni dengan agenda mendengar keterangan DPR serta ahli dan saksi pemohon.

Tepatnya mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang.

"Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to. No," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved