Ijazah Jokowi

Polda Metro Pastikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Meski Sudah 5 Bulan Belum Ada TSK

Polda Metro Pastikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Meski Sudah 5 Bulan Belum Ada TSK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
IJAZAH PALSU JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025), terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, masih terus dilakukan jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro dan tinggal menentukan tersangka. 

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Lukas hadir didampingi tim kuasa hukum Abraham Samad dan Roy Suryo cs, di antaranya Achmad Khozinudin dan Petrus Selestinus.

"Beberapa minggu lalu, usai diperiksa, Bung Abraham meminta saya menjadi saksi ahli untuk menjelaskan apa itu jurnalisme," kata Lukas.

Sebagai saksi ahli, Lukas menilai penerapan status terlapor terhadap Abraham Samad serta sejumlah jurnalis lainnya dalam kasus ini mencerminkan kembalinya pola otoritarianisme aparat.

Ia menyebut Abraham Samad yang kini aktif sebagai YouTuber melalui kanal Abraham Speak Up tetap menjalankan fungsi jurnalistik karena melakukan wawancara dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Wawancara yang membahas keaslian ijazah Jokowi itu adalah bagian dari produk jurnalistik. Jika jurnalis dilaporkan karena hal seperti itu, maka semua wartawan bisa terancam tidak bisa menjalankan tugasnya," ujarnya.

Lukas juga mengingatkan bahwa seharusnya ada koordinasi antara kepolisian dan Dewan Pers sebelum memproses hukum sebuah produk jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman serta surat edaran dan radiogram Kapolri yang berlaku selama dua dekade terakhir.

"Dalam kasus Abraham Samad, Michael Sinaga dari Sentana TV, dan lainnya, hal itu diabaikan. Jadi, justru aparat penyidik saat ini yang tidak mematuhi aturan internal Polri sendiri," tambahnya.

Lukas menegaskan bahwa ia akan menjelaskan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai jurnalisme dan non-jurnalisme berdasarkan etika profesi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Akan saya tegaskan bahwa yang membedakan jurnalisme dengan yang bukan, hanya satu hal sebenarnya," katanya.

Sebelumnya ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Rismon diperiksa sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

Selain Rismon, penyidik juga memeriksa dua terlapor lainnya, yakni Mikhael Sinaga dan Nurdian Noviansyah Susilo.

“Hari ini klien kami akan diperiksa. Ada tiga orang, yakni Rismon Sianipar, dan dua jurnalis, Mikhael Sinaga serta Nurdian Noviansyah Susilo,” ujar kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved