Berita Nasional
Polisi Klaim Tangkap Hacker Bjorka, Akun Bjorkanism Bikin Status:Kamu Pikir Itu Aku? Aku Masih Bebas
Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu Bjorka yang sempat menghilang muncul lagi dengan nickname Bjorkanism.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kejahatan siber berinisial WFT (22), yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial.
Seperti diketahui, akun anonim Bjorka sudah lama menjadi perhatian publik
Dia sering membocorkan beberapa hal yang dia retas.
Salah satunya saat ramai kasus penembakan Brigadir J yang kemudian terungkap pelaku utamanya adalah Irjen Sambo.
Saat itu, akun Bjorka tiba-tiba muncul dan membocorkan data pribadi sejumlah pihak.
Baca juga: Ditangkap di Minahasa, Ini Tampang Hacker “Bjorka” yang Curi dan Jual Data Nasabah Bank
Akun itu bahkan sempat dianggap bermaksud melakukan pengalihan isu terkait peristiwa pembunuhan itu
Namun, Bjorka membantah tudingan itu
Tenarnya nama Bjorka membuat sejumlah pihak membuat akun dengan nama serupa.
Terbaru, polisi pun mengaku menangkap pemilik akun Bjorka
Namun, publik masih mempertanyakan 'keaslian' dari pemilik akun Bjorka
Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu Bjorka yang sempat menghilang muncul lagi dengan nickname Bjorkanism.
Bahkan, saat ada berita penangkapan pemilik akun Bjorka oleh polisi, akun Bjorkanism yang memiliki 59 ribu pengikut melakukan update status di media sosial instagramnya.
Baca juga: MIRIS, Suami di Bangka Momong Anak di Ruang Tamu, Istri Dibiarkan Layani Hidung Belang di Kamar
"You think its me? every one uses my name, but you dont realize Im still free. The one who appeared in 2022 ( Kau pikir itu aku? Semua orang bisa pakai namaku, tapi kau tak sadar aku masih bebas. Yang muncul di tahun 2022," tulisnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Di sisi lain, Bjorka yang ditangkap polisi diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Awal Kasus
Menurut Fian, kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki akses ke 4,9 juta data nasabah dan sempat mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.
“Pelaku mengaku telah meretas sistem bank dan mempublikasikan informasi nasabah di situs gelap, serta mencoba menjualnya,” ungkap Fian.
Akses dari Breach Forums
Dari hasil penyelidikan, diketahui data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums.
Data tersebut kemudian disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial dengan tujuan menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank.
Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.
Pembayaran Pakai Kripto, Sering Ganti Nama
Pelaku diketahui menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas.
Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025).
“Pelaku hanya lulusan SMA dan mempelajari akses ke dark web secara otodidak sejak 2020,” kata Fian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Tiga unit ponsel berbagai merek
- Satu unit tablet
- Dua kartu SIM
- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," katanya. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kolaborasi Kreatif Lintas Sektor, Indonesia Sambut FFWS Global Finals 2025 |
![]() |
---|
Laksda TNI Purn Leonardi Merasa Ditumbalkan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan |
![]() |
---|
Pejabat Polri Disorot Saat Diduga Pakai Iphone 17 Pro Max yang Belum Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Terekam Detik-detik Alat Berat Diturunkan Saat Evakuasi Ponpes di Sidoarjo |
![]() |
---|
Ditangkap di Minahasa, Ini Tampang Hacker “Bjorka” yang Curi dan Jual Data Nasabah Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.