Berita Nasional

Ditangkap di Minahasa, Ini Tampang Hacker “Bjorka” yang Curi dan Jual Data Nasabah Bank

WFT ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
KEJAHATAN SIBER - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kejahatan siber berinisial WFT (22), yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial. Ia diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia. (Ramadhan L Q) 

Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025).

“Pelaku hanya lulusan SMA dan mempelajari akses ke dark web secara otodidak sejak 2020,” kata Fian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

- Tiga unit ponsel berbagai merek

- Satu unit tablet

- Dua kartu SIM

- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka

- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," katanya. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved