Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Was-was​ Diburu Netizen Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan ​​​​

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto was-was usai pernyataannya soal korupsi disorot netizen. 

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
SEKJEN PDIP HASTO - Hasto Kristiyanto saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari usai resmi mendapat amnesti. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto was-was usai pernyataannya soal korupsi disorot netizen. 

Kegelisahan Hasto Kristiyanto itu diungkapkan kuasa hukumnya Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta seperti dimuat Tribunnews.com pada Rabu (1/10/2025). 

Awalnya Hasto pada 1 September 2025 menyampaikan surat ke MK yang isinya mengenai pendapat pribadi terkait dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Di surat tersebut Hasto menyampaikan pendapatnya bahwa korupsi tidak mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.

Hasto disebut mendapatkan ancaman usai memberikan pernyataan tersebut hingga terkena doksing

Doksing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin mereka, yang bisa berasal dari data publik, media sosial, peretasan, atau rekayasa sosial. 

Tindakan ini seringkali bertujuan untuk mempermalukan, melecehkan, atau mengancam target, dan dapat dilakukan karena berbagai motif seperti main hakim sendiri, pemerasan, atau untuk tujuan bisnis. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Sekjen PDI Perjuangan 2025-2030, Kenneth Optimis Partai Makin Solid

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata Annisa.

Bahkan ada yang mengancam bahwa rumah Hasto akan dijarah seperti rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni. 

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu diklaim mereka merupakan hasil riset akademik.

Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.

Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global.

Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa. 

Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.

Diketahui, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025.

Sosok Ahmad Sahroni disorot publik lantaran ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru.

Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved