Berita Nasional
Diduga Cair Lagi! Begini Syarat Terima BSU Akhir Tahun 2025
Pekerja diduga akan mendapatkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk semester kedua tahun 2025.
Lalu apa syarat menerima BSU?
Meski sudah mengumumkan rencana pencarian BSU gelombang kedua, namun pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru pencairan BSU September 2025.
Pemerintah juga belum mengumumkan kapan BSU September 2025 bisa cair.
Namun merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat untuk menjadi penerima BSU yakni:
Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000;
Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Penerima BSU melalui Website Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id
Klik menu Cek NIK
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada 5 Juli 2025, ada beberapa notifikasi yang mungkin muncul ketika Anda mengecek status BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Namun demikian Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada pencairan BSU di bulan September 2025.
Sehingga belum ada aturan rigid tentang pencairan BSU semester II tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri seperti dimuat Kompas.com Kamis (11/9/2025).
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” ujar Indah.
(Wartakotalive.com/Kompas.com/Kompas Tv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.