Berita Nasional

Diduga Cair Lagi! Begini Syarat Terima BSU Akhir Tahun 2025

Pekerja diduga akan mendapatkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk semester kedua tahun 2025.

Editor: Desy Selviany
Dok.Youtube BPJS
BSU Tahap 6 Sudah Cair! Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP 

Lalu apa syarat menerima BSU?

Meski sudah mengumumkan rencana pencarian BSU gelombang kedua, namun pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru pencairan BSU September 2025

Pemerintah juga belum mengumumkan kapan BSU September 2025 bisa cair

Namun merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat  untuk menjadi penerima BSU yakni:

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;

Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000;

Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;

Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara Cek Penerima BSU melalui Website Kemnaker 

Buka laman bsu.kemnaker.go.id
Klik menu Cek NIK 
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia 
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU 
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada 5 Juli 2025, ada beberapa notifikasi yang mungkin muncul ketika Anda mengecek status BSU di bsu.kemnaker.go.id. 

Namun demikian Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada pencairan BSU di bulan September 2025.

Sehingga belum ada aturan rigid tentang pencairan BSU semester II tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri seperti dimuat Kompas.com Kamis (11/9/2025).

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” ujar Indah.

(Wartakotalive.com/Kompas.com/Kompas Tv)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved