Berita Nasional
Berbagai Macam Reaksi Presiden RI Dari Megawati Hingga Prabowo Soal RUU Perampasan Aset
Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
“Tapi kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa itu bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih tapi bayar sekian.' Dan itu betul, bisa terjadi," ucap Mahfud.
Hal itu diduga yang menjadikan PDIP sebagai partai mayoritas di DPR RI tidak mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.
Reaksi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
SBY sendiri belum mengomentari terkait dengan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tentu saja sikap SBY dalam RUU Perampasan Aset sangat berpengaruh di DPR RI.
Partai Demokrat sendiri menjadi salah satu partai yang tidak terlalu ngotot untuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
Meskipun sebenarnya RUU Perampasan Aset mulai diajukan di era SBY saat menjadi Presiden RI.
RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh PPATK era Presiden SBY pada tahun 2008.
Pada saat itu, RUU Perampasan Aset telah mengalami dua kali perubahan draf karena adanya pasal kontroversial.
Tahun 2010 draf RUU Perampasan Aset rampung dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke presiden agar kemudian diusulkan ke DPR RI.
Tahun 2012 Badan Pembinaan hukum Nasional ditunjuk menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset hingga akhirnya di era Jokowi tahun 2015 DPR memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas jangka menengah.
Reaksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Dari sejumlah Presiden RI, hanya Joko Widodo (Jokowi) yang mau mengomentari percepatan RUU Perampasan Aset.
Jokowi menanggapi positif percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kata Jokowi hal itu penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.