Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Sama dengan Tom Lembong, Ini Reaksi Ari Yusuf

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, tak setuju kasus kliennya itu disamakan dengan kasus Nadiem Makarim.

|
Editor: Valentino Verry
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
KASUS BERBEDA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kasus kliennya Tom Lembong sangat berbeda dengan kasus Nadiem Makarim. 

"Pertanyaanya adalah, ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti nggak sih, karena itu harga pasaran," ujarnya.

SEDIKIT KESAL - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
SEDIKIT KESAL - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (tribunnews/Ibriza)

"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil kijang harga-harga pasaran. Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran di mana kerugiannya?" jelas Hotman.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada 4 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved