Berita Nasional

Kejagung tak Berani Menahan Silfester Matutina, Anang Supriatna: Itu Kewenangan Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung tampaknya enggan menahan Silfester Matutina, loyal Jokowi. Berbagai alasan diungkap. Kata Kapuspenkum, bukan kewenangan pihaknya.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan LayarYouTube InewsTV
SILFESTER AJUKAN PK - Di tengah sorotan tidak kunjung dieksekusi, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dimana Silfester sudah diputus bersalah pada 2019 lalu. Dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, amun selama 6 tahun, Silfester tidak juga dieksekusi kejaksaan dan hal ini kembali diungkap ke publik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan institusi tertinggi di bidang penuntutan, tak berani menghadapi loyalis Joko Widodo (Jokwi) yang bernama Silfester Matutina.

Ini terbukti ketika wartawan menanyakan seputar proses eksekusi Silfester Matutina yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.

Kala itu, Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik Jusuf Kalla melalui orasinya. 

Baca juga: PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi​​​​ Kejari

Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester pun hingga kini kerap mengisi acara di berbagai tempat sebagai nara sumber yang membela Jokowi.

Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, coba meluruskan.

Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Pihak Roy Suryo Desak Sidang PK Silfester Matutina Besok jadi Momentum Eksekusi

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang dikutip dari Tribunnews.com.

Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari Jaksel. 

Baca juga: Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujar mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan kini masih berupaya mencari keberadaan terpidana.

“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

TAK BERANI MENAHAN - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi Silfester Matutina bukan kewenangan pihaknya.
TAK BERANI MENAHAN - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi Silfester Matutina bukan kewenangan pihaknya. (Tribunnews.com)

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menggugat Kejari Jaksel, penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat.

Mereka menilai kejaksaan tidak melaksanakan ketentuan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved