Berita Nasional

Setelah Unjuk Rasa Sepekan, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Ni Ketut Sudiani
DUKUNG ARI LASSO -Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).Supratman dukung musisi Ari Lasso untuk audit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti musik di Indonesia. 

Unjuk rasa maraton yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) menjadi unjuk rasa terbesar di Indonesia setelah reformasi 1998. 

Pasalnya unjuk rasa tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, bukan hanya mahasiswa namun juga siswa SMA, pengemudi ojek online (Ojol), hingga masyarakat dari berbagai kalangan. 

Bukan hanya terfokus di Jakarta, unjuk rasa juga menyebar hingga ke berbagai wilayah Indonesia seperti Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, hingga Serang. 

Unjuk rasa tersebut dipicu dari kemuakan masyarakat akan pengadaan tunjangan rumah untuk DPR RI senilai Rp50 juta perbulan. 

Terlebih tunjangan ini ternyata sudah diberikan selama 10 bulan terakhir tanpa diketahui masyarakat. 

Hal ini kemudian memicu gejolak masyarakat yang kesal dengan kinerja DPR RI yang minim mensejahterakan masyarakat namun hidup bergelimang harta. 

Ditambah ketika dikritik, jawaban sejumlah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach cenderung reaksioner.

Puncaknya masyarakat pun marah dan menggeruduk rumah sejumlah pejabat di Indonesia dan menjarahnya.

Usai unjuk rasa terciptakan tuntutan 17+8 yang harus diwujudkan pemerintah dan DPR RI dalam tenggat waktu yang ditentukan. 

Di antara tuntutan tersebut ialah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset minimal sebelum 31 Agustus 2026.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved