Berita Nasional

Setelah Unjuk Rasa Sepekan, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Ni Ketut Sudiani
DUKUNG ARI LASSO -Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).Supratman dukung musisi Ari Lasso untuk audit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti musik di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM - Setelah unjuk rasa sepekan di berbagai wilayah Indonesia, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

DPR RI akhirnya sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Padahal sebelum unjuk rasa besar terjadi di Indonesia, DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah yang penyelesaiannya bisa hingga tahun 2029 atau bahkan lebih apabila tidak kunjung dibahas.

Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset itu terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025 yakni salah satunya RUU Perampasan Aset.

"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset," kata Bob Hasan seperti dimuat Kompas.com.

Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri. 

Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. 

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman. 

Baca juga: Baru Dilantik 3 Hari, Menteri Keuangan Baru Sudah Dicecar DPR RI Soal Utang RI

Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.

Diketahui belakangan Indonesia berduka selama sepekan terakhir usai kemarahan masyarakat yang akhirnya pecah karena ulah para pemimpin yang zalim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved