Demo

Kasus Ojol Dilindas, Komandan dan Sopir Rantis Brimob Ajukan Banding

Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait lindas ojol Affan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Keduaanggota Brimob membawa kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
 
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik. 

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak.

Lanjut ke Pidana

Kasus yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipastikan tidak berhenti di sidang etik.

Perkara tersebut terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved