Berita Nasional

Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus

Kehadiran Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Agus Setiawan di DPR RI ternyata menuai polemik.

Editor: Desy Selviany
Youtube DPR RI
KETUA BEM UI-Setelah didemo selama sepekan, pimpinan DPR RI akhirnya menerima mahasiswa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPR RI pada Rabu (3/9/2025) dan disiarkan langsung di Youtube DPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kehadiran Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Agus Setiawan di DPR RI ternyata menuai polemik.

Pasalnya Agus Setiawan dituduh bukan Ketua BEM UI yang sah oleh sebagian anggota BEM UI. 

Kritik atas kehadiran Agus Setiawan pun disuarakan sejumlah mahasiswa UI di media sosial hingga menjadi tranding topik di platform X. 

Usut punya usut ternyata UI sempat mengalami dualisme kepemimpinan.

Di mana Agus Setiawan dituduh sebagai Ketua BEM UI versi rektorat UI dan bukan hasil pemilihan (Pemilu) di UI.

Sebagai informasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah organisasi kemahasiswaan tingkat universitas yang berfungsi sebagai representasi mahasiswa UI dalam berbagai aspek kehidupan kampus dan sosial-politik nasional. 

Bisa dibilang, BEM UI adalah “pemerintah mahasiswa” yang menjalankan fungsi eksekutif dalam struktur organisasi kemahasiswaan UI.

Namun demikian tuduhan Ketua BEM UI tidak sah itu dibantah oleh pihak rektorat UI. 

Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Yudi Ariesta Chandra membantah tuduhan Agus Setiawan bukan Ketua BEM UI yang sah seperti dimuat Tribunnews.com Sabtu (6/9/2025).

Yudi menjelaskan bahwa langkah UI yang menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua BEM UI lantaran adanya krisis kepemimpinan di BEM UI pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024.

"Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024," kata Yudi.

Yudi menjelaskan permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024.  

Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga. 

Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025. 

Namun pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang. 

Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024, Mahkamah Mahasiswa tidak aktif. 

Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa. 

Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni. 

Selama proses itu, kata Yudi, BEM UI diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna periode 2024. 

Dia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif. 

Baca juga: Alasan DPR RI Tidak Mau Hapus Uang Pensiun Seperti Dimuat Tuntutan 17+8

Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. 

Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan. 

Lebih lanjut, kata Yudi, guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024. 

Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dengan mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025.

Seluruh proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.  

Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.

Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. 

Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025. 

Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024. 

Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak  
permohonan banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel. 

Sehingga Yudi mengatakan Agus dan Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025.

Sebelumnya DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa imbas dari demonstrasi sepekan yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. 

Salah satu perwakilan mahasiswa yang diterima ialah BEM UI. Adapun Agus Setiawan saat itu menjadi perwakilan mahasiswa pertama yang diizinkan berbicara dan menyampaikan tuntutan kepada DPR RI

Di acara tersebut, Agus Setiawan mengaku mewakili BEM UI sebagai Ketua BEM kampus tersebut.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved