Berita Nasional
Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus
Kehadiran Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Agus Setiawan di DPR RI ternyata menuai polemik.
Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024, Mahkamah Mahasiswa tidak aktif.
Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.
Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.
Selama proses itu, kata Yudi, BEM UI diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna periode 2024.
Dia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Baca juga: Alasan DPR RI Tidak Mau Hapus Uang Pensiun Seperti Dimuat Tuntutan 17+8
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025.
Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
Lebih lanjut, kata Yudi, guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.
Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dengan mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025.
Seluruh proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.
Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.