BPJS Kesehatan
Bayar Iuran BPJS Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Mobile Banking hingga Minimarket
Bayar Iuran BPJS Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Mobile Banking hingga Minimarket
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Bagi peserta BPJS Kesehatan, jika ingin membayar iuran, BPJS Kesehatan menyediakan banyak kanal pembayaran. Salah satu yang paling mudah adalah lewat mobile banking.
Hal ini dijelaskan oleh Iqbal Pahlevi, Staff Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Jakarta Barat. Dalam wawancara khusus dengan Warta Kota, belum lama ini, di era digitalisasi, kata Iqbal, peserta dapat dengan mudah melakukan pembayaran via mobile banking.
"Jika khawatir kelupaan bayar iuran, peserta bisa mendaftar pembayaran secara auto debet. Jadi setiap bulannya langsung secara otomatis didebet, sehingga tidak perlu khawatir lagi ada tunggakan atau telat bayar," katanya.
Lalu, bagaimana proses atau langkah-langkah pembayaran lewat mobile banking tersebut? Iqbal menjelaskan, jika kita sudah login ke mobile banking, selanjutnya kita pilih menu 'bayar' atau 'pembayaran'.
"Kemudian pilih 'BPJS Kesehatan Keluarga' jika untuk keluarga. Biasanya ada dua pilihan, ada yang keluarga dan ada juga yang badan usaha," katanya.
Jika misalnya ingin membayar untuk pribadi atau keluarga, maka pilihannya adalah keluarga. Lalu masukkan nomor virtual accountnya. "Nanti otomatis keluar nama peserta ataupun nama anggota keluarganya," ujarnya.
Setelah itu, kata Iqbal, peserta tinggal memilih mau bayar untuk beberapa bulan, atau tinggal klik saja.
Selain lewat mobile banking, peserta BPJS Kesehatan juga bisa membayar lewat kanal lainnya seperti bank, minimarket atau marketplace.
"Kalau mau datang langsung ke banknya juga bisa. Kemudian lewat minimarket, seperti Alfamart, Indomaret, itu kita juga sudah bisa (bayar di situ), karena kan sudah banyak outletnya, jadi peserta biar lebih mudah, sekalian belanja, sekalian bayar BPJS," ucap lelaki berkacamata itu.
Lalu ada pula kantor pos sebagai tempat alternatif pembayaran lainnya.
"Mungkin zaman dulu ataupun masyarakat di desa yang ada kantor pos juga sangat memudahkan untuk membayarkan uang peserta tersebut," ujar Iqbal.
Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kantor pos, prosesnya juga sama. Cukup datang ke kantor pos terdekat, kemudian tunjukkan nomor kartu atau nomor virtual accountnya. "Nanti pastikan namanya sesuai, tinggal bayar saja," ucap Iqbal.
Lalu bagaimana soal keamanan membayar iuran BPJS Kesehatan di minimarket? Iqbal mengatakan bahwa membayar iuran di minimarket dijamin aman, karena pembayarannya berdasarkan nomor kartu ataupun nomor virtual account.
"Jadi, makanya tadi saya bilang ketika membayar, pastikan namanya sesuai. Karena khawatir mungkin petugasnya salah input nomor, muncul namanya bukan si pesertanya."
Iqbal mengingatkan, agar peserta agar memastikan kembali nama yang diinput benar dan sesuai. Dengan begitu pembayaran akan masuk ke akun si peserta.
"Dan kalau bayar di minimarket, pasti ada bukti bayarnya." ujarnya lagi.
Untuk mengecek apakah statusnya sudah dibayarkan atau belum, peserta bisa mengeceknya aplikasi mobile JKN. Pilih menu info IURAN untuk mengecek IURAN apakah sudah terbayar atau tidak.
Lalu bisa juga mengecek status iuran lewat WA Pandawa di 08118 165 165. Selain itu juga juga ada via telepon di Care Center 165 untuk mengecek apakah statusnya aktif atau tidak.
"Kemudian iuran sudah dibayarkan atau belum, bisa dicek di situ," jelas Iqbal.
Setelah melakukan pembayaran, statusnya akan langsung aktif dan untuk pelayanan kesehatannya bisa langsung digunakan.
Ada pula pertanyaan dari peserta, misalnya telat bayar apakah akan dikenakan denda atau tidak. Iqbal menjelaskan, kalau misalnya ada peserta telat bayar contoh misalnya bulan lalu tidak dibayarkan baru dibayarkan di bulan ini, maka akan terkena denda pelayanan rawat inap.
Denda itu sebesar 5 persen dikali jumlah bulan tertunggak dikali biaya rawat inapnya. Tapi itu hanya muncul dendanya jika rawat inap saja.
Menurut Iqbal, setelah pembayaran ada masa denda selama 45 hari. Kalau misalnya peserta rawat inap dalam kurun waktu 45 hari itu maka akan kena denda dari rawat inapnya.
Tapi selama 45 hari misalnya tidak ada rawat inap hanya rawat jalan saja itu tidak akan kena denda.
"Dan setelah lewat 45 hari, akan otomatis tidak dalam masa denda lagi. Jadi setelah itu bayarnya rutin lagi jadi nggak perlu khawatir kalau rawat inap kena denda. Jadi nggak otomatis tiba-tiba kena denda walaupun cuma telat," kata Iqbal sembari menegaskan bahwa denda ada jika rawat inap, bukan denda karena telat lalu ada denda sekian persen. Itu hanya kalau rawat inap saja.
Dalam kesempatan itu, Iqbal menyarankan agar peserta memanfaatkan fitur autodebet untuk menghindari keterlambatan bayar, sehingga peserta tidak perlu mengingat-ingat lagi kapan harus bayar iuran BPJS.
"Mungkin kayak saya contohnya ya sebagai kepala keluarga harus bayar listrik, bayar air, bayar internet dan lain-lain, kan banyak sekali. Nah dengan fitur auto debet ini jadi nggak perlu pusing lagi mikirin pembayaran BPJS," ujar Iqbal memberi contoh.
Dengan demikian, setiap bulannya sudah otomatis langsung terpotong, serta statusnya selalu aktif.
Sehingga ketika nanti mau melakukan pelayanan kesehatan sudah tenang, statusnya aktif dan bisa digunakan.
Lalu jika saldo kurang saat auto debet, apa yang harus dilakukan? Menurut Iqbal, iurannya bisa dibayarkan secara manual.
"Tadi yang sudah kita singgung bisa lewat mobile banking, lalu lewat minimarket, ataupun lewat e-commerce seperti mungkin Shopee, Tokopedia dan lain-lain. Nah untuk pengingatnya itu ada aplikasi mobile JKN yang tadi saya sudah sempat infokan juga," ujar Iqbal.
Menurutnya, aplikasi mobile JKN itu ada fitur notifikasi. Jadi kalau misalnya peserta belum bayar iuran itu akan ada notifikasinya. Jadi peserta tidak perlu khawatir lagi untuk lupa dalam membayar iurannya seperti itu.
Sementara untuk remaining itu ada ketika bulan itu sudah tidak dibayarkan.
Misalnya di bulan Agustus ini belum dibayarkan iurannya, nanti akan ada informasinya atau notifikasinya bahwa dia belum membayar iuran di bulan ini.
Tambahannya ketika peserta menunggak iuran, karena banyak juga peserta yang menunggak saat ini.
Kalau misalnya peserta menunggak 4 sampai dengan 24 bulan, di BPJS Kesehatan ada fitur Rehab atau rencana pembayaran bertahap.
"Mungkin lebih dikenal sebagai program cicilan. Tapi syaratnya adalah tadi, tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan," ujar Iqbal.
Lalu kenapa disebutkan hanya sampai dengan 24 bulan saja?
"Karena maksimal tunggakan yang ditagihkan kepada peserta hanya 24 bulan saja. Plus 1 bulan berjalan. Jadi kalau misalnya menunggaknya 3 tahun seterusnya yang ditagihkan maksimal adalah 24 bulan saja," ucapnya.
Lalu bagaimana yang satu sisanya? Tadi tunggakan itu bisa dibayarkan secara cicilan.
Dicicil dengan daftar program Rehab tadi. Daftarnya bisa melalui aplikasi mobile JKN atau telepon Care Center 165 atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Saat ditanya bagaimana jika si peserta, misalnya habis kena PHK, apakah harus membawa surat PHK jika ada tunggakan iuran, Iqbal menjelaskan bahwa itu tidak perlu dilakukan selama dia memang tunggakannya, minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
Kemudian untuk pendaftarannya bisa maksimal di tanggal 28 setiap bulan, kecuali bulan Februari tanggal 27.
Selanjutnya untuk tahapannya itu bisa dibagi maksimal 12 kali tahapan. Jadi kalau menunggaknya 24 bulan, maka bisa maksimal mencicil selama 12 bulan.
Pendaftarannya dilakukan di aplikasi mobile JKN, lalu via Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Dan jika akan datang ke kantor, peserta diharapkan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP saja, untuk keperluan verifikasi data peserta.
Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Kenaikan Iuran BPJS Bukan Solusi, Tapi Beban Baru bagi Rakyat |
![]() |
---|
Kelainan Jantung dan Down Syndrome, BPJS jadi Penyambung Hidup Kayla Selama 13 Tahun |
![]() |
---|
HUT ke-57, BPJS Kesehatan Apresiasi Peserta JKN Lewat Hadiah Spesial |
![]() |
---|
Hindari Antrean di Fasilitas Kesehatan, BPJS Cabang Cibinong Minta Warga Gunakan JKN Mobile |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Cibinong Ngopi Bareng Wartawan, Bahas Terkait Alur dan Janji Layanan JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.