Berita Nasional
Tak Dipecat, NasDem Lebih Pilih Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR RI usai membuat huru-hara di tengah masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Nonaktif adalah pemberhentian sementara seorang anggota DPR RI yang dilakukan oleh partainya.
Istilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai, semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”.
Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem.
Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.
Sementara recall adalah pergantian antarwaktu (PAW) yakni proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat.
Sehingga saat ini status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi anggota DPR RI namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.