Selasa, 2 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan

Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Hadapi Persidangan

Tayang:
YouTube Refly Harun
IJAZAH JOKOWI P21 - Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lengkap atau P21. Ini berarti tak lama lagi Roy Suryo dan dokter Tifa selaku tersangka dari 5 tersangka dalam kasus ini akan menghadapi persidangan dalam waktu dekat. 

Awalnya, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Namun perkembangan hukum kemudian mengubah komposisi tersangka.

Tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permohonan maaf dan bertemu langsung dengan Jokowi.

Dengan demikian, saat ini tersisa lima tersangka yang akan menghadapi proses penuntutan:

  • Roy Suryo
  • dr. Tifauzia Tyassuma
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Dokter Tifa Sesumbar Sidang Bisa Berlangsung 25 Tahun

Di tengah proses pelimpahan perkara, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan kontroversial Dokter Tifa yang sempat viral di media sosial.

Melalui akun X miliknya, Dokter Tifa menyebut persidangan kasus ijazah Jokowi berpotensi menjadi salah satu proses hukum terpanjang dalam sejarah Indonesia.

Ia mengklaim tim kuasa hukumnya akan menguji secara detail seluruh alat bukti yang diajukan penyidik, mulai dari saksi, ahli, hingga ratusan dokumen.

Menurut perhitungannya, pemeriksaan terhadap sekitar 130 saksi dan 25 ahli saja bisa memakan waktu hingga 13 tahun.

Belum termasuk pemeriksaan terhadap 709 dokumen yang menurutnya juga akan dikaji secara mendalam dalam persidangan.

"Jika sidang ijazah palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua saksi dan ahli," tulis Dokter Tifa.

Ia bahkan menyebut total proses persidangan dapat berlangsung hingga 25 tahun.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai itu sebagai bentuk keyakinan menghadapi proses hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai strategi komunikasi politik dan hukum menjelang persidangan.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved