Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

FAKTA Indonesia Ajukan Keberatan atas RKMK Label Gula, Garam, dan Lemak

Mereka menilai regulasi tersebut lemah secara hukum, minim partisipasi publik, dan belum didukung bukti ilmiah yang kuat.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
KEBERATAN - Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia , Ari Subagyo Wibowo. Dirinya menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mengenai Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak (GGL). 

Ringkasan Berita:
  • Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengajukan keberatan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak (GGL). 
  • Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai bentuk regulasi berupa keputusan menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mengenai Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan setelah rangkaian uji publik yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai rancangan kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, baik dari aspek hukum maupun materi pengaturan.

Menurut Ari, pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Karena itu, ia menilai regulasi pelaksana seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri, bukan Keputusan Menteri.

"Bentuk aturan bukan sekadar soal nomenklatur. Ini menyangkut kekuatan hukum dan daya ikat terhadap masyarakat luas. Jika hanya dalam bentuk keputusan, maka berpotensi lemah secara yuridis," kata Ari, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Timnas Indonesia Siap Tampil di FIFA Series 2026, Erick Thohir Targetkan Hal Ini

Selain aspek legalitas, FAKTA juga mengkritik proses penyusunan rancangan yang dinilai belum membuka ruang partisipasi publik secara optimal. Ari menyebut organisasi masyarakat sipil baru dilibatkan ketika draf kebijakan telah tersusun.

"Partisipasi publik seharusnya dilakukan sejak tahap awal perumusan, bukan saat rancangan sudah hampir final. Kebijakan publik membutuhkan dialog yang terbuka dan inklusif," tegasnya.

Dari sisi substansi kebijakan, FAKTA menyoroti penggunaan model label gizi “nutri level” yang diusulkan dalam rancangan tersebut.

Menurut Ari, pendekatan itu dinilai belum memiliki dukungan bukti ilmiah yang cukup kuat dalam menekan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Ia menambahkan, sejumlah praktik internasional justru menunjukkan efektivitas model label peringatan (warning label) dalam mengurangi konsumsi produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi.

FAKTA juga mempertanyakan skema penerapan label yang dirancang bersifat sukarela.

Ari menilai pendekatan tersebut berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

"Jika tujuannya menekan angka Penyakit Tidak Menular, maka kebijakan harus bersifat wajib dan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah agar menyusun Peraturan Menteri Kesehatan yang memiliki landasan ilmiah kuat serta selaras dengan praktik terbaik global.

Ari juga meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penyusunan RKMK tersebut.

"Kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum, transparan dalam prosesnya, dan melibatkan masyarakat secara bermakna," pungkas Ari. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved