Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Nasional

Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Nilai Rencana Eksekusi Cacat Hukum

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut rencana pengosongan Hotel Sultan oleh Setneg tidak sah karena proses hukum masih berjalan.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com/Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.
SENGKETA HOTEL SULTAN - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pihaknya atas sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Dirinya menilai keputusan hakim yang menyatakan lahan Hotel Sultan adalah sah milik pemerintah telah mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK antara Kementerian Sekretariat Negara dan PT Indobuildco terus bergulir. 
  • Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai rencana eksekusi pengosongan tidak memiliki dasar hukum karena belum ada putusan berkekuatan tetap. 
  • Ia menyebut putusan serta merta dan aanmaning cacat hukum serta bertentangan dengan SEMA.
  •  Hamdan juga menegaskan PTUN Jakarta telah membatalkan perintah pengosongan serta meminta pemerintah menghormati proses hukum.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sengketa lahan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat terus bergulir.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, (Hotel Sultan) Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Hamdan Zoelva juga menyampaikan bahwa pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum.

Menurutnya juga langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan, namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, menjelaskan, pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur. 

Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, lanjutnya penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

"Saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum," jelas Hamdan Zoelva, Jumat (30/1/2026).

Atas dasar tersebut, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. 

Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved