Disebut Bertentangan dengan Konstitusi, PB 2 Menteri 2006 Diminta Segera Dicabut

Adanya Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah diminta segera dicabut karena bertentangan dengan konstitusi. 

Istimewa
TIDAK SESUAI KONSTITUSI - Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh TEGAS Jaga Indonesia di Resto PENN, Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Adanya Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah diminta segera dicabut karena bertentangan dengan konstitusi.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah disebut bertentangan dengan konstitusi

Hal itu dibahas dalam Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh TEGAS Jaga Indonesia di Resto PENN, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Pakar komunikasi Ade Armando mengatakan semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban akibat aturan tersebut.

“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujar Ade Armando lewat keterangan, Minggu (26/10/2025).

Ia beralasan kehadiran peraturan itu bertentangan dengan konstitusi karena membatasi warga negara menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

“Enough is enough. Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri itu dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah,” tegas Ade.

Sementara Peneliti Setara Institute, Halili Hasan mengungkap, PB 2 Menteri tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.

“Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun,” kata Halili.

Baca juga: Pelaku Penjambretan di Hayam Wuruk Jakpus Ditangkap, Satu Orang Lainnya Masih Diburu

Dukungan juga datang dari perwakilan International Conference on Religion and Peace (ICRP) Dewi Kanti yang juga menyoroti diskriminasi yang dialami penganut penghayat kepercayaan. 

“Sampai hari ini, penganut penghayat kepercayaan sulit melangsungkan pernikahan kecuali melalui lima agama resmi yang diakui,” ujarnya.

Ketua Tegas Jaga Indonesia, yang juga inisiator acara, Veronika Rintar menjelaskan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil lain akan menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah talkshow ini, kami akan merumuskan argumentasi dan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendesak pencabutan PB 2 Menteri,” ujar Veronika.

Ia menambahkan, Tegas Jaga Indonesia akan berkolaborasi dengan ICRP, Setara Institute, dan Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) dalam mengawal proses tersebut.

“Kebhinekaan Indonesia tidak boleh dikhianati oleh aturan yang justru mengekang kebebasan beribadah,” tutup Veronika.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved