Berita Jakarta

Pelaku Penjambretan di Hayam Wuruk Jakpus Ditangkap, Satu Orang Lainnya Masih Diburu

Pelaku penjambretan yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025) mala ditangkap.

istimewa
PENJAMBRETAN - Pelaku penjambretan yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025) mala ditangkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam, viral di media sosial yang berdurasi 56 detik.

Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh. 

Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36), sementara rekannya berhasil kabur. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi,” ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Tiga Pemuda di Kemayoran Jakpus Diamankan, Polisi Sita Sajam dan Petasan yang Diduga untuk Tawuran

Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan, bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi.

“Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat,” kata Respati.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved