Berita Jakarta
Pelaku Penjambretan di Hayam Wuruk Jakpus Ditangkap, Satu Orang Lainnya Masih Diburu
Pelaku penjambretan yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025) mala ditangkap.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam, viral di media sosial yang berdurasi 56 detik.
Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36), sementara rekannya berhasil kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi,” ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Tiga Pemuda di Kemayoran Jakpus Diamankan, Polisi Sita Sajam dan Petasan yang Diduga untuk Tawuran
Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan, bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi.
“Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat,” kata Respati.
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Tiga Pemuda di Kemayoran Jakpus Diamankan, Polisi Sita Sajam dan Petasan yang Diduga untuk Tawuran |
|
|---|
| Dari Jalanan ke Ring Tinju, Anggota Gang America Jadi Duta Perubahan Jakarta Timur |
|
|---|
| Atap Lapangan Padel di Meruya Jakbar Ambruk saat Terjadi Hujan Deras Disertai Angin Kencang |
|
|---|
| Pemprov DKI Gandeng Kejagung, Perkuat Langkah Lawan Judi Online |
|
|---|
| Legislator DKI Apresiasi Kerja Bakti di Kali Cideng Atasi Banjir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.