Viral Media Sosial

Ramai Gerakan Tolak Sirine dan Rotator 'Tot Tot Wuk Wuk', Ini Kata Warga

Ramai Gerakan Tolak Sirine dan Rotator 'Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial, Begini Respon Warga Jakarta

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
tim presisi
VIRAL MEDIA SOSIAL - Ilustrasi lampu strobo dan sirine. Akhir-akhir ini, ramai masyarakat yang memberikan respon beragam terkait penggunaan sirine dan rotator 'Tot Tot Wuk Wuk' aparat yang kerap dibunyikan kala mengawal pejabat negara. 

"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan," ujar Agus.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa strobo dan sirine memang secara resmi melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi memang tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan kepada pengguna strobo maupun sirine yang tidak sesuai keperuntukannya.

"Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan," ucap Ojo.

Ditambahkan Ojo, dalam jenis-jenis pelanggaran yang ditindak oleh Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE), juga sudah mencakup penggunaan sirine dan rotator tak sesuai peruntukan.

Bahkan, ETLE juga sudah dilengkapi dengan AI.

Baca juga: Operasi Patuh 2025, Korlantas Catat Pelanggaran tak Pakai Helm Terbanyak

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga buka suara atas kemunculan gerakan antisirine yang ramai di media sosial.

Dalam gerakan itu warganet menilai pejabat yang menggunakan sirine saat berkendara sangat mengganggu lalu lintas.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan contoh terkait penggunaan sirine.

Prabowo diklaim kerap terjebak macet, meski selalu difasilitasi petugas patroli dan pengawalan (patwal) dari polisi maupun dari unsur TNI.

"Beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

"Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu," sambung dia.

Di satu sisi, Prasetyo mengakui pemerintah mengizinkan pejabat negara menggunakan fasilitas patwal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved