Viral Media Sosial
Dokter Tifa Ragukan Ijazah SMP Gibran: Indonesia Punya Wapres Lulusan SD
Ijazah SMP Gibran Dipertanyakan Dokter Tifa. Jika Terbukti Tidak Ada, Indonesia Ditegaskannya Punya Wapres Lulusan SD
Namun, jabatannya tidak tuntas karena ia maju dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ia mengundurkan diri pada Juli 2024, sekaligus melepas posisinya di perusahaan.
Kini, Gibran bukan hanya dikenal sebagai pengusaha, tetapi juga sebagai politisi muda yang melesat cepat hingga menduduki kursi Wakil Presiden RI ke-14.
Dr Tifa Bongkar Ada Surat dari Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK demi Gibran
Dalam postingan sebelumnya, Dokter Tifa mengunggah sebuah salinan surat yang berisi pernyataan yang diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka terjun ke politik.
Surat tersebut berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019.
Isi surat menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.
Surat bertanda tangan dirjen itu menyebut bahwa Gibran dianggap memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari kementerian terkait soal beredarnya surat keterangan tersebut.
Namun, dokter Tifa menyebut bahwa surat tersebut telah melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA.
Baca juga: Said Didu Pastikan UTS Insearch Tempat Gibran Menuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK: Itu Cuma Bimbel
"Ya cuma selembar kertas ngga jelas ini, satu-satunya dokumen yang digunakan Gibran untuk melegitimasi dan menjustifikasi bahwa dia pernah "SMA"," tulis Tifa dikutip dari X, Kamis (18/9/2025)
Dokter Tifa menyebut, UTS Insearch bukanlah sekolah formal, melainkan semacam lembaga bimbingan untuk persiapan masuk ke universitas
"Padahal, UTS Insearch, sebuah lembaga non formal yang pernah dibuat oleh UTS, hanya menyediakan semacam Preparation Class untuk siapapun yang ingin kuliah di UTS, atau University Technology of Sydney.
Preparation Class ini semacam kelas foundation, atau kelas persiapan, untuk menempuh Ujian Masuk ke UTS. Dan pelaksanaannya pun hanya 6 bulan bersih," ungkapnya
Jadi, dia tidak sepakat apabila lembaga non formal tersebut disetarakan dengan sekolah formal di Indonesia
"Jadi sama sekali tidak eligible untuk disetarakan Kelas 12 SMK, apalagi jurusan Akuntansi, seperti yang dinyatakan dalam surat keterangan Dirjen Dikti ini. Dan parahnya lagi, UTS Insearch ini sekarang sudah tidak ada lagi alias sudah dibubarkan."
"Artinya memang Gibran ini tidak punya selembarpun ijazah SMA. Kalau dia pernah mengaku SMA di Singapore dengan nama Orchid Park Secondary School, pertanyaannya adalah: Mana Ijazahnya? Mana buktinya dia pernah sekolah setara SMA di Singapore, mana teman-temannya, mana foto-foto kegiatan selama SMA, mana Graduation atau Upacara Kelulusan SMAnya? Kenapa soal SMA ini penting? Karena syarat untuk menjadi WAPRES adalah: harus lulus dan punya Ijazah SMA atau sederajat. Ijazah lho, bukan surat keterangan ngga jelas," tandasnya.
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA
Polemik ijazah Gibran sendiri berawal dari beredar luasnya surat berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di media sosial.
Dalam potret yang beredar luas di media sosial, surat ter tanggal 6 Agustus 2019 itu menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.
Surat itu melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA atau SMK.
Beredar luas di media sosial, surat tersebut pun dipertanyakan banyak pihak.
Satu di antaranya adalah Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyatakan UTS Insearch bukan merupakan sekolah.
Tetapi hanya sebuah bimbel bagi calon mahasiswa S1 UTS Insearch.
Hal tersebut disampaikan Said Didu lewat twitternya @msaid_didu pada Kamis (18/9/2025).
Dalam postinganya, dirinya mengaku memiliki bukti yang kuat atas hal tersebut.
Sehingga menurutnya, aneh jika keterangan lulus UTS Insearch setara dengan ijazah kelulusan setingkat SMA/ SMK.
"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bhw UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam 'bimbel' utk masuk program S1 di UTS," ungkap Said Didu pada Kamis (18/9/2025).
"Jadi menjadi aneh jika keterangan 'lulus' UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," jelasnya.
Postingan Said Didu pun ditanggapi ramai masyarakat.
Pro dan kontra dituliskan bersusulan dalam kolom komentar.
@MosesNoah169728: Jadi hanya lulus SMP ya ? Makanya kosong
@applemoncake: Bnyk Sarjana berprofesi ojol. S1 tehnik tarik2 kabel wifi. Yg dpt Suket disetara kan SMA/SMK jd wapres. Yg pura2 kuliah ijazahnya palsu malah jadi Presiden. Plus
@KPU_ID coba2 atur data capres cawapres bersifat rahasia macem Ebtanas,tdk bisa diakses publik. Negara macem apa ini.
@IndarManga: untuk pembuktian ijasah gibran sebener nya gak sulit, karena sistem pendidikan SG jelas.. ada namanya O-level exam (syarat masuk junior college) setara SMA. dan A-level exam ( syarat masuk universitas). lulus OPSS 4 -5 tahun itu masih O-level sertifikat.
@ferizandra: Akun parodi. Lebih aneh lagi dia "bimbel" di UTS Insearch bisa sampe 3 tahun...
@aldrovandi10: Inilah kalau kebohongan cepat ataupun lambat terbuka. Padahal bisa ikut kejar paket a dan b dan c setara SD SMP dan SMA itu resmi dan diakui negara. Sehabis itu lanjut ut jika mau lulus S1. Ini malah ngakalin bimbel di Singapura ngaku sarjana pula atau lulus sma
@kidemang1802: Katanya sekolah di singapore dan australia harusnya sih fasih bahasa Inggrisnya. Ketawan aja boongnya.
@SaraTanu29: Memang benar sekali banyak org indo masuk insearch supaya bisa masuk s1. Ini hanya program stepping stone ke s1
@GustutS68572: Waduh... Brarti yg menerbitkan surat penyetaraan bisa dipermasalakan ini krn tdk sesuai dg 'ijazah' yg disetarakan. Skolah di orchid park hanya 2th (2002-2004)? Bimbel di Uts Insearch Sidney 3th (2004-2007)
Gibran Digugat Suban Palal
Belakangan sekolah Gibran dipertanyakan publik.
Bahkan, seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.
Dalam gugatannya, Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: TNI Turun Tangan Ambil-alih Lahan Tambang Nikel Ilegal yang Dikendalikan Perusahan Asal China
Baca juga: Mahfud MD Sebut Rahayu Saraswati Sosok Cerdas yang Jadi Korban Badai Politik di DPR RI
Subhan Palal buka-bukaan saat wawancara khusus Tribun Network
Di sisi lain, Subhan menjelaskan alasannya melaporkan Gibran saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu tidak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya memiliki bukti setarang orang tahu Monas di Jakarta,” kata Subhan.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Baca juga: Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp450 ribu.
“Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
“Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan,” jelasnya.
Berikut wawancara lengkap dengan Subhan Palal bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra:
Tanya: Karena kebetulan, entah kebetulan atau bagaimana, pada saat yang sama ada sebuah isu politik yaitu pemakzulan atau permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Di sisi lain, juga lagi ada ribut-ribut soal keaslian ijazah Pak Jokowi yang sekarang proses hukumnya dilakukan di Polda Metro Jaya. Bapak kemudian mengajukan gugatan ini. Apakah bapak menjadi bagian dari kelompok ini?
Jawab: Saya tidak bagian dari teman-teman yang lagi berjuang di sisi itu.
Saya adalah warga negara yang berdiri dengan sistem negara hukum saya.
Tanya: Awal mulanya Pak Subhan kepingin mempersoalkan ijazah SMA-nya Gibran ini, Pak?
Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.
Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya?
Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran.
Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya.
Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak?
Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan.
Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu.
Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih.
Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan.
Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan.
Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum.
Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan.
Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.
Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malaman hukumnya kelar gitu ya?
Jawab: Intinya itu. Soalnya gini, saya itu menuntut di PTUN sebelum sampai.
Tanya: Pernah mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara ya?
Jawab: Pernah. Yang saya buat pertama KPU. Karena lembaga yang melakukan perbuatan malaman hukum itu harus di kompetensinya wilayah PTUN. Pengadilan PTUN.
Saya bawa ke PTUN. Dengan proses keberatan. Sama juga anunya, permohonannya bahwa PTUN , KPU menerima pendaftaran.
Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya?
Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.
Tanya: Pada waktu itu hasilnya apa, Pak?
Jawab: Hasilnya gugatan saya kena dismissal. Dismissal itu kata alasannya pengadilan PTUN bahwa gugatan saya sudah tidak ada waktu untuk itu. Sudah lewat.
Karena pengadilan TUN bilang harus 90 hari. Nah, saya putusan ini harusnya dilawankan.
Saya nggak ngelawan. Saya biarkan. Karena saya buat kunci ini. Kunci untuk di pengadilan negeri.
Tanya: Maksudnya gimana kunci itu, Pak?
Jawab: Karena di PTUN sudah pernah kita coba habis waktu, kan? Berarti ketutup, tuh. Semua pengadilan tertutup.
Nah, ada teori pengadilan. Teori namanya teori residu pengadilan. Bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya meskipun tidak ada hukum acaranya.
Artinya kunci, nih. Nanti nggak tahu Pak Hakim gimana memutus itu.
Tapi ada undang-undangnya yang bunyinya itu.
Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Tanya: Banyak orang bertanya, apa sih yang dipunyai Pak Subhan sehingga kemudian berani mengajukan kegugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU?
Jawab: Saya ini pemuja negara hukum. Nah, berangkat dari situ saya melihat ada kejangkalan hukum di mana kita mau dipimpin waktu itu kan oleh seorang wakil presiden.
Nah, syaratnya harus penuh, dong. Untuk apa kita memilih orang yang sudah ditentukan syaratnya tapi salah satunya nggak terpenuhi.
Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu nggak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Karena itu sudah materi pengadilan. Saya hanya bisa mengumpamakan.
Saya memiliki bukti seterang orang tahu Monas di Jakarta.
Jadi, ibarat kata sudah terang beneran, ya, buktinya. Iya, terang beneran. Dan cukup, menurut saya.
Tanya: Biasanya orang juga akan mempertanyakan, hakim mempertanyakan soal legal standing. Kalau saya boleh tanya itu, legal standing-nya, Pak Subahn, untuk terkait dengan ijazahnya Gibran dan KPU, ini apa?
Jawab: Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.
Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak. Tapi mendapatkan pemimpin yang begini.
Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Sudah Diperingati Dedi Mulyadi, Ormas Kembali Kuasai Perlintasan KA Ampera Bekasi |
|
|---|
| Heboh Debt Collector Tarik Mobil Lexus Berujung Laporan Polisi, BFI Finance Pastikan Akan Taat Hukum |
|
|---|
| Viral soal LPDP, Irawati Puteri Buka Jalur Resmi Klarifikasi, Minta Publik Tak Asal Menghakimi |
|
|---|
| Waspada Pemerasan Modus Pura-pura Tertabrak di Kolong Flyover Kranji Bekasi |
|
|---|
| Klarifikasi Polisi Soal Dugaan Tabrak Warga hingga Perusakan Mobil Patroli di Tebet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Wapres-Republik-Indonesia-Gibran-Rakabuming-Raka-dan-Dokter-Tifa.jpg)