Tarif Cukai Rokok

Purbaya Ungkap Ada Cara Ambil Kebijakan yang Aneh dengan Tingginya Tarif Cukai Rokok: Firaun Lu!

Purbaya Sebut Ada Kebijakan Aneh dengan Tingginya Tarif Cukai Rokok: Firaun Lu!

YouTube Kompas TV
ANEHNYA CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh menurut penilaiannya, atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini. Bahkan awalnya Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya., yang sudah mencapai 57 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh menurut penilaiannya, atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan awalnya Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dala, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Asosiasi Minta Relaksasi Cukai pada Industri Rokok Elektrik

"InI banyak banget ini ya. Terus kalau turun gimana?" ujar Purbaya ke bawahannya.

Hal ini katanya bukan berarti dirinya akan menurunkan tarif cukai rokok, tetapi untuk berdiskusi.

Menurut jajarannya kata Purbaya jika tarif cukai rokok diturunkan maka income atau pendapatan akan semakin banyak.

"Loh kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata dia.

Sehingga dengan tarif cukai yang tinggi menurut Purbaya maka income kecil dan industrinya otomatis kecil.

"Jadi otomatis industrinya kecil, kan tenaga kerja di sana juga kecil. Oke bagus, ada WHO di belakangnya, ada ini, ada ini, ada ini. Cuman saya tanya, oke, kalau kamu desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi? Bisa dihitung kan pasti," kata Purbaya.

Purbaya merasa ada yang tidak adil dan tidak bijak dalam mendesain kebijakan tarif cukai rokok atau CHT selama ini.

Yakni tidak memikirkan tenaga kerja yang selama ini mencari nafkah. Sebab, mendesain kebijakan CHT untuk menekan konsumsi tapi tidak memberi jaminan lapangan kerja baru bagi para pekerjanya.

"Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh, Lok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu?" kecam Purbaya.

Menurut Purbaya selama tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, maka industri rokok tidak boleh dibunuh.

"Ini kan hanya menimbulkan orang susah aja. Tapi memang harusnya dibatasi rokok itu. Paling enggak orang ngertilah resiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy, untuk membunuh industri rokok, tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," kata Purbaya.

Baca juga: Kenapa Gaji Menteri Keuangan Lebih Kecil dari Ketua LPS? Ini Kata Purbaya

Sebab menurutnya hal Itu akan menjadi kebijakan yang tidak bertanggung jawab

"Kenapa saya sampai pikiran begitu? Itu jadi nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Akan saya lihat, seperti apa sih, turun apa enggak. Kalau kalau misalnya enggak turun, pasar mereka saya lindungin," katanya.

Dalam pengertian, menurut Purbaya dengan memberantas rokok tanpa cukai atau palsu.

"Jadi hati-hati mereka itu yang palsu-palsu, bukan yang normal ya, yang palsu. Akan kita mulai kejar satu-satu," kata Purbaya.

"Karena gini, enggak fair. Kadang kita narik ratusan triliun rupiah, pajak dari rokok.Sementara mereka enggak dilindungin, marketnya enggak dilindungin," tegas Purbaya.

Seperti diketahui, tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan signifikan dalam  beberapa tahun terakhir.

Meski adanya kebijakan tahun jamak pada 2023-2024 dan tak ada kenaikan tarif pada 2025.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12 % , penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.

Sementara pada 2023, dengan kenaikan tarif cukai 10 % , maka produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 213,5 triliun.

Sementara pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10 %

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved