Berita Nasional

Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Nilai 5 Pasal Ini Multitafsir

Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar Menilai 5 Pasal Kontroversi Mengandung Multitafsir

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
RUU PERAMPASAN ASET - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. Dirinya menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menyisahkan kontroversial dan mengandung multitafsir. 

Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.

Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

“Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” jelasnya.

Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik.

Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. 

Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. 

“Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved